Pernikahan sesama kepala desa terindikasi melanggar undang - undang.
Tim pemberi penghargaan dan sanksi kabupaten Tebo usai rapat, Kamis (23/8/2018) di ruang rapat sekretaris daerah menyatakan sebagai kepala desa Mardiana dan Suherman terindikasi melanggar undang - undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diteruskan dengan PP Nomor 10 tahun 1983 yang disempurnakan dengan PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS (poligami) dan Undang- undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Menurut ketua TPPS, Drs. Abu Bakar, M. Si menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, sudah diteliti telaah sesuai dengan dengan Undang - undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian ditindaklanjuti memanggil rapat bersama semua anggota TPPS hari ini merekomendasikan kepala desa Tambun Arang dan kepala desa Muaro Sekalo diberhentikan sementara.
" Pertimbangan tim bahwa telah disepakati bersama memberikan rekomendasi ke pak bupati. Agar Mardiana dan Suherman dilakukan pemberhentian sementara. Tentunya rekomendasi TPPS jika pak bupati sepaham dengan dalil - dalil yang disertai nanti. Tentu ini akan berproses selanjutnya pemberhentian sementara," kata Abu Bakar.
Dikatakan, Abu Bakar, bahwa meskipum keputusan akhir tetap ditangan pak bupati. Hasil keputusan tim ini, saya kira nanti pak bupati akan sepaham. Artinya kerja tim tinggal melengkapi dokumen seperti surat keterangan (legal opini) dari pengadilan agama tentang sah atau tidak sahnya pernikahan sesama kades tersebut. Dikarenakan dalam laporan masyarakat juga dilampirkan pernyataan KUA kecamatan.
" Untuk menelisik kebenaran pernyataan KUA itu perlu kita dengar keterangannya. Bukan kita tidak percaya tetapi tim memerlukan keterangan langsung atas surat pernyataan yang dikeluarkannya. Begitu juga nanti dengan pihak dari pengadilan agama, kita minta pernyataan secara tertulis," jelasnya.
Permintaan pernyataan tertulis, ditambahkan Abu Bakar, agar kemudian setelah mereka diberhentikan, jangan ada celah untuk menyalahkan pemerintah kabupaten Tebo. Tetapi kalau semua sudah ada dan lengkap sambil melihat kondisi dilapangan. Dalam waktu tiga bulan kedepan pemberhentian sementara akan dilanjutkan dengan pemberhentian mereka secara tetap.
" Besok rekomendasi sudah kita naikkan ke meja pak bupati. Sementara ini sambil menunggu keputusannya. Kita tidak ingin ada terjadi blok-blok didesa Tambun Arang. Situasi dibawah juga diharapkan tetap kondusif. Karena kerja tim lagi berjalan normal, apa adanya. Keputusannya pasti objektif dan tidak subjektif," katanya.
Hasil audit
Selain fakta yang disampaikan TPPS terindikasi melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Perkawinan serta peraturan pemerintah tentang poligami dari pernikahan sesama kades yang dianggap tidak sah. Hasil audit Inspektorat kabupaten Tebo menemukan indikasi penyelewengan dana desa oleh Kepala desa Tambun Arang lebih dari 140 juta rupiah dalam kurun waktu satu tahun lebih dia menjabat sebagai kepala desa disana.