Kemenangan Abdul Kadar (45) sebagai kepala desa terpilih di pemilihan kepala desa Rantau Langkap kecamatan Tebo Ulu dalam pemilihan kepala desa Serentak kabupaten Tebo pada 30 juni 2018 lalu menyisahkan persoalan serius. Abdul Kadar dituding melakukan 'pemalsuan' ijazah paket C (setara sekolah menengah atas/madrasah aliyah). Indikasinya terlihat pada foto copy dokumen ijazah Abdul Kadar yang memilki kesamaan nomor ijazah dengan ijazah yang dikeluarkan pada gelombang yang berbeda.
Menurut ketua DPD GEMA Tipikor propinsi Jambi, Â Iwan Ferdana mengatakan sebelumnya dia sudah menelusuri dokumen ijazah paket C, Â Abdul Kadar. Dan ditemukan fakta kejanggalan dari nomor ijazah pengeluaran tanggal 15 Desembar tahun 2008 yang sama dengan milik orang lain atas nama DamanHuri tapi dengan pengeluaran tanggal 28 Juli 2018.
" Ini menjadi indikasi kades terpilih menggunakan ijazah palsu. Karena antara DamanHuri dengan Abdul Kadar, nomor ijazah mereka sama. Sementara waktu kelulusan mereka ditahun yang berbeda, " ungkap Iwan, Jum'at (6/7/2018).
Menyikapi masalah yang berkembang di desa Rantau Langkap, Â kata Iwan, surat resmi sudah disampaikan ke pihak dinas PMD. Intinya, Â meminta penundaan pelantikan kades terpilih.Â
" Kita juga akan melaporkan masalah ini ke aparat hukum. Sehingga proses hukum juga dapat dijalankan," katanya.Â
sementara itu dilain pihak kepala bidang pendidikan non formal dinas pendidikan kabupaten Tebo, Nurdin menyatakan bahwa untuk setiap nomor ijazah yang dikeluarkan pada setiap gelombang ujian kelulusan peserta paket C pasti berbeda.Â
" Setiap nomor ijazah peserta tidak sama, dan memang harus berbeda untuk semua pesertanya, " kata Nurdin. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H