Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Polisi Diminta Usut Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

13 September 2017   23:26 Diperbarui: 13 September 2017   23:48 1482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas PA Muara Tebo, Asrori Amin, SH. I, MH, I

Ketika akun FB Sukandar Vahre dilaporkan

TEBO-Sukandar dilaporkan oleh seorang warga ' ES' (35) yang beralamat di RT. 4/6 jalan Pattimura,  kelurahan Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo ke Mapolrest Tebo. Dalam laporannya ES melaporkan tindakan yang dilakukan Sukandar bersama pemilik Akun FB Sukandar Vahre dalam dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Demikian disampaikan kuasa hukum ES dari LBH Citra Keadilan cabang Tebo, Tomson purba, Senin (4/9/2017).

Menurut kuasa hukum Pelapor ES,  Tomson Purba menyatakan bahwa dugaan ini sangat kuat mengarah ke perbuatan tidak menyenangkan dan berharap kepada penyidik POLRI dapat menindaklanjuti laporan kami. Sesuai dengan STPL Nomor : 134/VIII/2017/Jambi, SPKT tanggal 14 Agustus 2017. Tempat kejadian perkara di jalan Dewi Sartika RT 04/02 kelurahan Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang. Sesuai dengan Nomor LP./B-/VIII/2017/Jambi/SPKT tanggal 14 Agustus 2017.

Dalam STPL itu diceritakan bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 wib, pelapor membuka akun FB an. Aina Aljufri dan mendapatkan dengan terlapor tentanh pembelian HP. Dan kata-kata yang tidak menyenangkan yang diutarakan terlapor kepada istri pelapor selaku pengguna akun pelapor. Kemudian atas kejadian tersebut ES melaporkannya ke Mapolrest Tebo untuk ditindaklanjuti.

" Jadi menurut kami sebagai kuasa hukum ES tidaklah elok seorang laki-laki memberikan uang ataupun dalam bentuk hadiah kepada seorang perempuan yang sudah bersuami, tanpa diketahui oleh suaminya, " ungkapnya, Senin (4/9/2017)

Dikatakan Tomson,  istri ES dikirim uang melalui rekening Bank dan mendapatkan SMS banking,  hingga totalnya mencapai puluhan juta yang pengirimnya bernama Sukandar.  Selain itu, dia juga memberikan hadiah kain batik yang dibeli dipalembang bernilai jutaan rupiah.

" Nota pembelianya kita jadikan bukti dan percakapan di FB.Terbongkarnya masalah ini ketika ES membuka akun FB 'QA'. Tidak senang melihat itu kita LBH Citra Keadilan cabang Tebo mendampingi ES membuat laporan ke Mapolrest Tebo, " jelasnya.

Sukandar : Saya no comment dulu

Bupati Tebo,  Sukandar,  S. Kom,  M. Si yang diduga pemilik akun FB 'Sukandar Vahre' yang dilaporkan ES warga RT 4/6 jalan Pattimura, kelurahan Wiroto Agung,  kecamatan Rimbo Bujang mengelak memberikan konfirmasi terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Bupati Tebo dua periode ini,  tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui Whats App. Bahkan usaha konfirmasi langsung dengannya tidak diberikan waktu olehnya. Sukandar beralasan sedang sibuk banyak pekerjaan.

" Saya no comment dulu,  saya masih banyak tamu, masih banyak pekerjaan, " elak Bupati Tebo, Sukandar,  sambil berlalu,  Selasa (5/9/2017) usai kegiatan sosialisai Saber pungli,  dikantor bupati Kabupaten Tebo. 

proses sidang perceraian

Sampai hari Selasa (12/9/2017) istri ES sebagai penggugat QA ternyata tengah masih menjalani proses persidangan gugatan perceraian yang diajukannya pada medio Juni 2017 lalu. Sejauh ini sudah berlangsung lima kali proses persidangan di PA Muara Tebo. 

Menurut Humas Pengadilan agama Muara Tebo,  Asrori Amin, SH. I. MH. I menyatakan bahwa QA sendiri yang mengajukan gugatan perceraian perkawinan terhadap suaminya ES. Gugatannya itu diakui, dimasukkan QA ke Pengadilan Agama Muara Tebo Jambi sejak 13 Juni 2017 dan PA memulai persidangan gugatan QA berlangsung di bulan Juli 2017. Konteksnya ada perselisihan pasti, tetapi apa yang terjadi dalam fakta persidangan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses jalannya sidang dilakukan secara tertutup.

Dikatakan, Asrori Amin,  kita tidak bisa menyampaikan hal-hal yang masuk ranahnya pemeriksaan perkara. Prinsif dasarnya sebuah perkara pasti ada perselisihan. Tetapi apa penyebabnya, masuk ke dalam detilnya perkara. Dan hal itu wilayah internal pengadilan. Bukan untuk konsumsi publik. 

Jikalau ditanya gugatannya ada kaitannya dengan pihak ketiga dalam mahligai perkawinan mereka itu ranahnya dalam persidangan. Dan kalaupun itu ada dalam persidangan tidak akan dibuka. Itu termasuk dalam ranah privasinya orang. 

" Apa yang terjadi dalam persidangan ya,  itu ranahnya persidangan tidak bisa dibuka. Soal hak asuh anak sudah dicabut, suaminya tahu itu. Dalam tahapan persidangan sebelumnya, pada tahapan proses mediasi sudah disampaikan agar mereka lakukan damai. Tetapi dalam konteks itu,  kita tidak bisa memaksakan mereka harus menerima, itu hak mereka. Tetapi proses mediasi wajib dilakukan. Kalau tidak mau mediasi perkara di tolak,  " jelas Asrori Amin,  SH. I, MH. I. 

Secara garis besar, Ketika ada gugatan istri atau suami, dalam konteks itu tinggal yang diminta, apa. Kalau terbukti kita kabulkan. Pilih sendiri keputusan yang terbaik, karena yang menjalankan hidupnya mereka sendiri. 

" Apakah ada relevansinya dengan laporan suami (ES-red). Saya tidak ingin berpendapat dengan yang bukan ranahnya pengadilan. Saya tidak tahu yang dilaporkan itu apa dan yang dilaporkan itu, siapa?. Kemudian ada relevansi atau tidak itu masuk ranahnya perkara, " tukasnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun