Sampai hari Selasa (12/9/2017) istri ES sebagai penggugat QA ternyata tengah masih menjalani proses persidangan gugatan perceraian yang diajukannya pada medio Juni 2017 lalu. Sejauh ini sudah berlangsung lima kali proses persidangan di PA Muara Tebo.Â
Dikatakan, Asrori Amin, Â kita tidak bisa menyampaikan hal-hal yang masuk ranahnya pemeriksaan perkara. Prinsif dasarnya sebuah perkara pasti ada perselisihan. Tetapi apa penyebabnya, masuk ke dalam detilnya perkara. Dan hal itu wilayah internal pengadilan. Bukan untuk konsumsi publik.Â
Jikalau ditanya gugatannya ada kaitannya dengan pihak ketiga dalam mahligai perkawinan mereka itu ranahnya dalam persidangan. Dan kalaupun itu ada dalam persidangan tidak akan dibuka. Itu termasuk dalam ranah privasinya orang.Â
" Apa yang terjadi dalam persidangan ya, Â itu ranahnya persidangan tidak bisa dibuka. Soal hak asuh anak sudah dicabut, suaminya tahu itu. Dalam tahapan persidangan sebelumnya, pada tahapan proses mediasi sudah disampaikan agar mereka lakukan damai. Tetapi dalam konteks itu, Â kita tidak bisa memaksakan mereka harus menerima, itu hak mereka. Tetapi proses mediasi wajib dilakukan. Kalau tidak mau mediasi perkara di tolak, Â " jelas Asrori Amin, Â SH. I, MH. I.Â
Secara garis besar, Ketika ada gugatan istri atau suami, dalam konteks itu tinggal yang diminta, apa. Kalau terbukti kita kabulkan. Pilih sendiri keputusan yang terbaik, karena yang menjalankan hidupnya mereka sendiri.Â
" Apakah ada relevansinya dengan laporan suami (ES-red). Saya tidak ingin berpendapat dengan yang bukan ranahnya pengadilan. Saya tidak tahu yang dilaporkan itu apa dan yang dilaporkan itu, siapa?. Kemudian ada relevansi atau tidak itu masuk ranahnya perkara, " tukasnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H