terputus/ter·pu·tus/v1 terpenggal; terpotong: 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: 3 berakhir (tentang pembicaraan, jalinan kasih): terus-menerus/te·rus-me·ne·rus/adv tidak berkeputusan; tiada hentinya; bersinambung:
Kutipan pengertian kata terputus dan terus menerusdiatas saya ambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sedikit gambaran bahwa ada perbedaan antara kedua kata tersebut dalam penerapannya.
Saya mulai honor sebagai guru di sekolah negeri tahun 2000, Juni 2003 saya diterima menjadi Guru Bantu dan ditugaskan di SMA Negeri di Sumatera Selatan hingga 25 juni 2005 saya mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh kepala sekolah tempat saya bertugas dan LPMP. Tanggal 25 juni 2005 hingga 17 Juli 2005 libur sekolah. Tanggal 18 Juli 2005 saya mulai mengajar di SMPN 84 Jakarta hingga sekarang. Apakah istilah yang tepat untuk riwayat pekerjaan saya. Terputus, terus menerus atau berlanjut?
Contoh lain, Basuki Tjahaja Purnama dan dilahirkan di wilayah Belitung. Sebelum Pilkada DKI 2012, Ahok telah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2010 dan menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Wakil Gubernur 2012-2014. November 2014 hingga sekarang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dari perjalanan kareir politik pak Ahok seperti yang saya sebutkan, apakah bisa dikatakan bahwa ia terjun di dunia politik sejak 2012 sebagai Wakil Gubernur. Pengalaman berkarier sebelumnya tidak diakui karena berasal dari luar daerah atau tidak berkerja di DKI Jakarta. Apakah istilah yang tepat untuk riwayat pekerjaan saya. Terputus, terus menerus atau berlanjut?Bukankah kita tingal di Negara kesatuan, namanya guru atau politikus dimanapun bertugas tetap sama, bertugas sesuai profesinya.
Jika pengalaman kerja tersebut tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai syarat untuk mengikuti tes honorer K2 pada tahun 2013, bukankan yang mengusulkan saya adalah kepala sekolah SMPN 84 Jakarta yang disahkan oleh kasie kecamatan, kasudin, kepala dinas pendidikan pada waktu itu, Bapak Taufik Yudi. Apakah mereka yang bertugas memverifikasi data pada waktu itu tidak paham PP yang menjadi dasar pelaksanaan. Belum lagi setelah lulus, tes mulai April 2014 saya juga ikut pemberkasan dengan prosedur yang sama, STPJM dari Kepala Sekolah, Kasie Kecamatan, Kasudin, mereka membenarkan data saya. Apakah mereka juga tidak paham PP yang menjadi dasar pengangkatan? Berarti hanya Lasro Marbun (Kadis yang membatalkan pemberkasan ulang setelah lulus di bulan November 2014) yang paham aturan? Tanpa melakukan klarifikasi membatalkan berkas orang dan menganggap remeh hasil kerja orang. Kadis pesanan yang awalnya pak Ahok juga sempat meragukan kemampuannya bisa memimpin Dinas Pendidikan
Berdasarkan PP 56 tahun 2012 yang menjadi dasar pengangkatan CPNS K2 harus sudah bekerja di Instansi Pemerintah selama satu tahun per 31 Desember 2005 secara terus menerus. Apakah SMAN ! Lahat bukan instansi pemerintah? Saya lampirkan Sk Guru Bantu karena lebih kuat payung hukumnya karena SK dikeluarkan oleh menteri pendidikan di era kepemimpinan Mega Wati. Tidak ada penjelasan dalam PP tersebut harus disekolah yang sama atau tidak boleh dari luar daerah.
Menurut Pak Kamilus, saat proses penyusunan PP untuk pengangkatan Honorer di tahun 2012, Pak Ahok masih sebagai anggota DPR dan ia terlibat di dalam penyusunan PP 56 tahun 2012 jadi beliau tau persis tentang penerimaan CPNS dari jalur K2, saya berharap banyak saat dimediasi oleh pak Ahok ke Dinas pendidikan, Senin, 25 April 2016 lalu. http://www.kompasiana.com/www.sugiantibisri.blogsot.com/kali-ini-pak-ahok-cukup-serius-menangani-permasalahan-saya_571c432ef57e6117076176c7
Namun, Dinas kembali membuat dasar pembatalan saya karena guru Bantu dan terputus, menurut Pak Posma Marbun (kabid SDM) saya tidak pantas menjadi PNS. Jika saya sudah mengundurkan diri sejak Juni 2005 dan sejak itu juga tidak menerima pembayaran, apakah saya masih disebut Guru Bantu? Bukan karena berkas dicabut kepala sekolah seperti yang saya lihat dilaporan pak Bahtiar waktu itu dan bukan juga karena kesalahan informasi seperti yang ada dalam surat balasan yang terima dari BKD. Menurut Pak Ilman (kasie SDM) DKI mengusulkan tenaga CPNS berdasarkan kuota masing-masing wilayah, jadi dengan sangat berat kami tidak bisa melanjutkan proses ibu Sugianti karena tidak sesuai kebutuhan? What?....
Saya meneteskan air mata seketika itu juga. Apa mereka benar-benar paham dengan yang diucapkan. Kuota apa? Kalau berbicara kuota itu sebelum penetapan kelulusan. DKI Jakarta meluluskan honorer K2 sebanyak lima ribu lebih karena itu yang diusulkan oleh DKI Jakarta dan disetujui oleh Kemenpan. Saya dan teman-teman lainnya sudah bekerja enam belas tahun hingga saat ini. Masa kalian bilang tidak sesuai kebutuhan. Apakah bapak-bapak sudah mengecek ke lapangan berapa jam pelajaran saya mengajar dalam satu minggu? Berapa mata pelajaran yang saya ampu? Apakah saya salah jika saya kembalikan pertanyaan pak Posma, Apakah kalian pantas menjabat di SDM? Membuat keputusan yang menyangkut masa depan orang hanya berdasarkan “Bahasa Pantas/tidak Pantas” bukan berdasarkan PP yang menjadi bahan acuan?
Saya berharap ada pertimbangan yang bijak dari pak Ahok setelah mendapatkan laporan dari Pak Kamilu tetang pertemuan itu. Berulang-ulang saya baca PP tersebut belum ada penjelasan atau catatan harus dari wilayah yang sama atau sekolah yang sama. Saya bukan tipe kutu loncat yang suka pindah-pindah pekerjaan, saya hanya mengikuti suami setelah menikah. http://www.kompasiana.com/www.sugiantibisri.blogsot.com/kelamaan-muter-muter-saya-jadi-pusing-pak-ahok_571df8e0a123bd190821fc16
Satu catatan buat Dinas Pendidikan, jika membatalkan proses kedinasan hendaknya harus secara resmi. Jika saya tidak mencari tau kenapa sampai Agustus 2015 saya belum mendapatkan NIP, hingga detik ini saya masih mengharapkan mendapatkan SK. Bukankah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini sangat mempermudah pekerjaan kita. Kalian bisa mengumumkannya lewat web Dinas Pendidikan atau BKD. Bisa juga ber-SMS jika tidak sempat bersurat, bukankan nama orang-orang yang tidak pantas menjadi PNS itu ada dalam berkas yang kalian pegang? Jangan mencari-cari alasan yang kurang masuk akal, pertama mengkambinghitamkan kepala sekolah saya sebagai orang yang menarik berkas usulan. Setelah saya datang ditemani oleh pak Kamilus alasannya saya sebagai Guru Bantu. Belajarlah menjadi pegawai yang beretika. Pelajari berkas sebelum membuat keputusan. Jika alasan terputus yang menyebabkan proses saya tidak bisa dilanjutkan, katakana dari awal jangan membuat laporan palsu. Kalian sudah mencemarkan nama baik . http://www.kompasiana.com/www.sugianti bisri.blogsot.com/sekelas-ahok-aja-dicuekin-apalagi-saya_5716b0ea65afbd710e7d0e06
Saya memang guru biasa. Saya tidak memahami bahasa hukum apalagi politik. Jika yang tertera dalam PP 56 tahun 2012 mempunyai penafsiran yang berbeda antara pejabat yang satu dengan pejabat yang lain. Mungkin kita harus membuka kembali penggunaan kata yang baik dan benar. Apa salahnya jika pemangku kedudukan di DKI Jakarta saat ini membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sehingga mereka mempunyai penafsiran yang sama dalam memberi arti dari kata terputus dan terus menerus.Ini menyangkut nasib orang bapak-bapak yang terhormat. Kalian tidak pernah tau, seberapa besar usaha yang kami jalani untuk bisa lulus tes. Namun dengan satu kata yang kalian lisankan, sudah membunuh masa depan orang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sumber: Badan Bahasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H