Saya memang  guru biasa. Saya tidak memahami bahasa hukum apalagi politik. Jika yang tertera dalam PP 56 tahun 2012 mempunyai penafsiran yang berbeda antara pejabat yang satu dengan pejabat yang lain. Mungkin kita harus membuka kembali penggunaan kata yang baik dan benar. Apa salahnya jika pemangku kedudukan di DKI Jakarta saat ini membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sehingga  mereka mempunyai penafsiran yang sama dalam memberi  arti dari kata terputus dan terus menerus.Ini menyangkut nasib orang bapak-bapak yang terhormat. Kalian tidak pernah tau, seberapa besar usaha yang kami jalani untuk bisa lulus tes. Namun dengan satu kata yang kalian lisankan, sudah membunuh masa depan orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H