Pagi tadi, saya dan pak Kamilus staf kepercayaan Pak Ahok datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami ditemui oleh Pak Posma Marbun (Kabid SDM), Pak Iman (Kasie SDM), dan Ibu Vivie salah satu staf SDM yang pernah mem BAP saya pada bulan Desember 2015 dan berjanji akan memproses berkas usulan saya .
Mungkin karena sudah terlalu sering saya datang ke Dinas masih dengan urusan yang sama, ada raut kurang senang dari wajah pak Posma. Ia bertanya kepada saya “Apakah ibu pantas menjadi PNS?”. Saya bertanya balik, pantas dalam hal apa? Jika sesuai prosedur, saya sudah mendaftar, saya dinyatakan bisa ikut tes oleh tim verifikasi, saya sudah tes, saya lulus tes, saya sudah pemberkasan lagi. Jadi apa yang dipermasalahkan lagi dan saya sudah menunggu empat tahun. Selama ini yang saya pantau dari lapangan tidak ada informasi permasalahan atas saya. Jadi wajar jika saya berharap atas hasil kerja saya.
Saya melapor ke pak Ahok karena ada ketidakjelasan informasi di sini. Menurut data dinas, berkas saya ditarik oleh kepala sekolah. Saya sudah hadirkan kepala sekolah untuk menhkonfirmasi kesalahfahaman. Namun tidak diproses. Saya berkirim surat secara pribadi tidak digubris. Saya mengirim surat menggunakan jasa pengacara, surat balasan yang kami terima bunyi pembatalannya berbeda lagi. Bahkan data guru yang dimaksud dalam surat tersebut bukan identitas saya. Wajar jika saya mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi dasar pembatalan Dinas Pendidikan atas proses SK CPNS saya.
- Jika alasan mereka saya guru bantu. Dalam pemberkasan tahun 2012 sebelum tes hingga sekarang saya memang menggunakan SK Guru bantu sebagai pengalaman mengajar. Karena saya memang pernah menjadi Guru bantu dari tahun 2003 hingga Juni 2005 SK dan surat pengunduran diri saya terlampir dalam berkas.
- Jika saya dianggap sebagai guru Bantu bukan guru honorer K2, saya melamar ikut tes K2 karena dalam PP 56 tahun 2012 disebutkan bahwa salah satu syaratnya harus bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005. Data yang saya lampirkan di tahun 2012 adalah SK guru bantu Juni 2003 hingga Juni 2005 di Palembang dan juni 2005 hingga saat melamar (tahun 2012) mengajar di SMPN 84 Jakarta. Saat saya mengundurkan diri dari sekolah yang lama dan diterima di sekolah yang baru pada akhir juni, artinya sekolah dalam keadaan libur. Kalau Sk guru bantu saya tidak diakui apakah itu kesalahan saya? Bukankan tim verifikasi tidak hanya satu dua orang. Dari berkas-berkas yang saya pegang, ada tanda tangan kepala sekolah, kasie kecamatan, Kasudin, dinas pendidikan. Apakah ketika mereka tanda tangan tidak memeriksa berkas-berkas yang ditandatanganinya?
- Dalam penjelasan Dinas yang saya terima tadi, proses saya dan teman-teman tidak bisa dilanjutkan karena bukan sebagai pegawai DKI sejak Januari 2005. Kurang satu hari saja kami batalkan. Jangankan masa kerjanya kurang setengah tahun. Lalu apakah dalam PP 56 tahun 2012 disebutkan bahwa honorer yang berhak ikut tes harus honor di DKI Jakarta secara terus menerus .Tidak ada pasal yang menjelaskannya. Disitu hanya disebutkan bekerja di Instansi pemerintah secara terus menerus.
- Kalau SK Guru Bantu, atau SK daerah, atau apapun alasannya tidak diakui harus tegaslah aturannya sejak awal pemberkasan dulu di tahun 2012 sudah menghabiskan tenaga,pikiran dan uang berujung seperti ini.
- Tes CPNS K2 yang mengadakan bukan DKI Jakarta, tapi Kemenpan RB berdasarkan kebutuhan wilayah masing-masing. Nah sekarang saya tanya lagi, saya ikut pemberkasan atas persetujuan sekolah tempat saya bekerja saat ini, semua data sudah di sahkan oleh pihak-pihak yang ditunjuk sebagai tim verifikasi. Jumlah honorer DKI Jakarta yang lulus sekitar 5.615 adalah sesuai kuota yang dibutuhkan waktu itu. Terus kenapa sekarang Dinas Pendidikan yang membatalkan. Kecuali jika saya terbukti memalsukan berkas dan terbukti salah, wajar jika ada pembatalan.
Saya sangat berterimakasih kepada pak Ahok yang telah menanggapi laporan saya, sampai-sampai stafnya turun ke lapangan. Menurut pak Kamilus, "baru kali ini ia sampai mendatangi instansi terkait". Awalnya saya sangat berharap, akan ada solusi terbaik untuk saya. Hasilnya sudah kita dengar sama-sama. Dinas Pendidikan tidak mau melanjutkan proses usulan CPNS saya dan teman-teman karena " SAYA TIDAK PANTAS JADI PNS"
Karena proses CPNS K2 ini sudah berlangsung empat tahun, dari zaman SBY ke Jokowi, dari masa Guberbur Foke , Jokowi, hingga ke Ahok. Kepala Dinas Pendidikan juga sudah ganti 3 kali, wajar jika mereka lupa akan prosedur bagaimana etika membatalkan proses kedinasan. Hingga selalu muter-muter cari alasan.
Semoga rekaman dalam bentuk cakram yang saya tinggalkan bisa di dengar oleh Pak Posma Marbun. Setelah itu tanya pada diri sendiri "Apakah saya pantas menjadi Kabid SDM?"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H