Mohon tunggu...
Sugianti bisri
Sugianti bisri Mohon Tunggu... Teacher -

Teacher,blogger,fiksianer,kompasianer, simple woman, and happy mommy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lasro Marbun, Apa yang Kau Tinggalkan di Dinas Pendidikan? #1

5 Februari 2016   16:39 Diperbarui: 5 Februari 2016   17:17 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

13.   Atas saran keluarga yang bekerja di Lembaga Peneliti Hukum, saya meminta bantuan Ombusman. Karena jika ingin menggugat dinas seperti yang dilakukan oleh Kasus 29, kasus 321 tidak mempunyai  dasar pembatalan yang sah. Jadi tidak ada bukti untuk memperkarakannya. Untuk itu pada tanggal 21 Oktober 2015 saya dan teman yang senasib berkunjung ke sana dan diterima dengan ramah dengan pak Zainal. Dari data-data yang saya lampirkan, saya diminta menunggu satu minggu karena berkas-berkas tersebut akan dipelajari.

14.   Standar pelayanan Lembaga Negara ini memang memuaskan, satu minggu yang ia janjikan, saya tidak perlu mendatangi kembali gedung yang ada Kuningan itu, tapi mereka menghubungi via telpon seluler saya. Meskipun hasilnya belum memuaskan, namun ia masih akan mencari informasi untuk menyelesaikan masalah ini.  Informasi sementara yang saya dapat, Pembatalan usulan berkas penetapan NIP bagi peserta tes yang sudah lulus dan melakukan pemberkasan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Untuk itu ia akan meminta penjelasan kepada dinas akan hal ini.  Status Guru Bantu saya yang menjadi dasar penyingkiran berkas adalah sebuah kekeliruan, karena GB daerah bertugas di sekolah negeri dan bukti-bukti yang menjelaskan sudah dilampirkan. Kemungkinan ada kekeliruan tim verifikasi terhadap PP 56 tahun 2012.

15.   Tanggal 23 Oktober 2015 saya memberanikan diri datang ke inspektorat untuk menemuin pak Lasro Marbun, karena sejak febuari 2015 ia sudah tidak menjabat sebagai kadis pendidikan dan dipercaya menjadi kepala inspektorat DKI Jakarta. Beliau member saran agar saya minta usulan dari daerah asal saya sesuai dengan SK guru bantu yang saya lampirkan sebagai pengalaman kerja. Tidak masalah menjadi pegawai titipan dulu, nanti bisa diproses menjadi pegawai DKI. Begitu intinya, karena proses K2 sudah lewat.  Beliau juga berjanji akan memberikan surat keterangan atau apapun untuk pengurusan jika diperlukan. Meskipun saya kurang yakin akan berhasil, saya mencoba apa yang ia sarankan. Saya pulang kampung, menemui kepala BKD setempat. Menceritakan apa yang menjadi tujuan saya. He…he…..saya malah ditertawakan. “Siapa yang member usulan seperti itu, K2 disini sudah selesai sejak juni 2013. Mereka sudah mendapatkan SK tinggal prajabatan. Kalaupun kami memberikan usulan ulang apakah tidak menimbulkan kecurigaan.  Ibu di sini bekerja dari 2000 hingga juni  2005 dilanjukan  juni 2005 sampai sekarang di DKI Jakarta. Jika tiba-tiba minta diusulkan disini suatu hal yang mustahil. Ibu kan lulus CPNS juga di DKI. Yang namanya pegawai titipan jika yang bersangkutan sudah berstatus CPNS/PNS. Ibu NIP saja belum ditetapkan”.

16.   Tanggal 26 Oktober 2015 saya kembali ke lantai 17 balai kota dengan maksud menyampaikan apa yang saya peroleh dari daerah kepada pak LM. Saya baru bisa diterima pukul 21.30 WIB karena LM sedang ada rapat dengan pak Gubernur sejak jam 17.00 WIB. Mungkin karena kondisinya yang sudah lelah, belum lagi banyak tamu yang menunggu. Apa yang saya sampaikan justru membuatnya marah. Malah beliau bilang “ Bodoh saja kepala sekolahmu, saat itu saya hanya menggertak mereka karena dalam posisi dipantau wartawan dan LSM. Kepsek yang mengusulkan anak buahnya untuk tes kok malah dia juga yang menarik berkasnya. Tuntut saya kepala sekolahnya. Jangan menuntut saya untuk mengusulkan ulang anda”

17.   Selang satu minggu sejak bertemu LM dan tidak mendapat solusi, saya mengumpulkan seluruh keberanian saya untuk menghadap pak Gubernur. Saya bisa bicara langsung dengan pak Ahok walaupun hanya beberapa menit. Beliau hanya bilang “ Tidak bisa. Kurang satu haripun saya batalkan karena nama mereka juga sudah diblok oleh BKN, tidak bisa diproses. Setelah saya minta surat pembatalan jika memang saya bersalah, jutru pak Ahok bilang “Ibu mau mem-PTUN kan saya kan, saya bisa menuntut balik. Karena ibu sudah berani berbohong”. Saya jelaskan kembali. Kalau saya bohong, data yang saya lampirkan  sekarang  pasti berbeda dengan data yang ada di BKN/BKD dari update data tahun 2012. Disana TMT yang tertera sesuai dengan TMT SK GB saya yang saya lampirkan sebagai pengalaman kerja. Kalau memang pengalaman kerja sebagai GB dengan SK Nasional. Bertugas di sekolah negeri dan di tanda tangani menteri dianggap tidak sah, kenapa pada saat pemberkasan dan verifikasi data sebelum tes bisa lulus berkas? Akhirnya pak Ahok meminta saya untuk membuat laporan secara tertulis, karena saya sudah menyiapkannya, langsung saya berikan padanya. DIa minta waktu untuk mempelajari  laporan saya.

18.   Saat ada acara di salah satu kementrian dan kebetulan saya diundang sebagai narasumber yang bertemu dengan berbagai perwakilan profesi, saya dikenalkan dengan pejabat BKN oleh salah satu wartawan senior surat kabar ternama. Dari situ saya mendapat penjelasan yang membuat saya punya harapan baru. Pejabat tersebut mejelaskan “Selagi ada pembicaraan dari kepala dinas tentang usulan susulan, pihak BKN tetap akan memproses usulan NIP CPNS K2 yang lulus. Seperti kasus 28 orang  yang dibatalkan Lasro Marbun dan mereka menang di PTUN.

19.   Semakin sulit mengurai benang merah permasalahan ini. Semua jalan yang sudah saya usahakan selalu berakhir dengan kata “Menunggu”. Belum ada kabar yang bisa memberikan titik terang.  Saat mererima surat balasan dari Ombusman perihal laporan saya, saya memutuskan untuk meminta bantuan hukum. Karena kunci dari permasalahan ini adalan dinas pendidikan DKI Jakarta. Untuk itu, setelah konsultasi dengan keluarga, akhirnya saya dan ketiga teman yang senasib memutuskan untuk didampingi pengacara. Tepat tanggal 14 desember 2015 pengacara saya mengirim somasi ke dinas yang ditembuskan juga ke gubernur.

20.   Karena tidak ada tanggapan, tanggal 12 pengacara saya menelpon staf gubernur untuk mengkonfirmasi prihal surat yang dikirim. Hari itu juga, saya mendapat telpon dari dinas pendidikan untuk datang keesokan harinya membawa salinan berkas lengkap.

21.   Karena panggilan yang mendadak, bertepatan dengan libur sekolah. Hanya saya dan satu rekan saya yang bisa datang memenuhi panggilan dinas pada tanggal 23 desember 2015. Kebetulan saya juga didampingi penacara saya. Saat itu kami diterima oleh Mr.B kemudian proses selanjutnya ditangani ibu Vivi. Kami berdua di BAP dan diminta untuk menghentikan semua aktifitas yang berhubungan dengan lauyer karena akan diselesaikan oleh dinas menunggu kehadiran kedua rekan saya yang masih ada di Sulawesi dan Jawa Timur. Untuk rekan saya yang belum hadir dijadwalkan ulang untuk datang pada tanggal 4 Januari 2016.

22.   Saat dikonfirmasi apakan kedua rekan saya bisa datang sesuai dengan waktu yang disepakati, bu Vivi meminta maaf belum bisa melanjutkan proses karena sedang dirawat di rumah sakit. Kami juga memaklumi hal ini. Jadi memang harus bersabar menunggu hingga ia pulih dan bisa bekerja kembali.

23.   Tanggal 12 Januari 2016 kedua rekan saya baru bisa diproses. Saya menemui keganjilan disini. Saat kami datang pada tanggal 23 desember 2015, kami di BAP dengan sejumlah pertanyaan yang menyangkut keberadaan kami disekolah. Sedangkan kedua rekan saya yang menyusul hanya disuruh membuat kronologi saja. Dari perlakuan proses sudah membuat saya berpikiran yang kurang baik. Tapi bu Vivi tetap memberikan semangat. Ia bilang  akan mengusahakan proses usulan seperti halnya teman-teman kasus 29 yang sedang diinput BKD. Kami diminta untuk menunggu satu minggu untuk mendapatkan kepastiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun