Mohon tunggu...
subhan muafi fatah
subhan muafi fatah Mohon Tunggu... -

Saya owner grosir center (salsabilah colection). saat ini juga sebagai staf pengajar di SDIT Insantama bogor

Selanjutnya

Tutup

Money

Kejanggalan Peran Perempuan di Bidang Keuangan yang Diinginkan IMF

16 September 2015   13:45 Diperbarui: 16 September 2015   14:04 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) menyebutkan pentingnya peranan wanita dalam menjaga stabilitas perekonomian. Hal tersebut juga dianggap dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Managing Director IMF Christine Lagarde menyatakan, peningkatan akses perempuan ke layanan keuangan memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang luar biasa. Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan hasil penelitian IMF yang telah dilakukan mengenai pendalaman sektor keuangan. Menurutnya, sektor keuangan memiliki andil besar dalam pembangunan perekonomian suatu negara.

Sebenarnya, di Eropa pemikiran dan ideologi ini melahirkan banyak permasalahan. Sebagai contoh di Perancis tercatat 53 % anak-anak yang lahir tak memiliki bapak yang jelas. Di banyak negara Eropa semakin berkembang trend enggan mempunyai anak bahkan enggan untuk menikah. Hubungan laki-laki dan wanita sekadar hubungan seks bebas tanpa ada ikatan, tak ada aturan yang mengikat. Dan selanjutnya mereka menuntut agar dilegalkannya aborsi sebagai dampak langsung dari merebaknya budaya seks bebas. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas dengan sangat tajam. Pada tahun 1998 tingkat kriminalitas di Amerika mencapai angka yang sangat fantastis. Tindakan perkosaan terjadi setiap 6 menit, penembakan terjadi setiap 41 detik, pembunuhan setiap 31 menit.

Karenanya tidak ada hubungan Posisi perempuan di keuangan dalam merangsan pertumbuhan ekonomi dan terjaga stabilitasnya. Berkaitan dengan peran perempuan di ruang publik, Islam juga telah menggariskan serangkaian hukum yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kemuliaan perempuan. Hukum jilbab, safar dan larangan khalwat hakikatnya adalah hukum-hukum untuk melindungi perempuan dari berbagai fitnah saat beraktivitas di luar rumah, menjauhkan mereka dari para pengganggu dan memastikan ta’awun yang terjadi antara laki-laki dan perempuan dalam ruang publik adalah ta’awun yang positif dan produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun