Pembentukan badan bank tanah
Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan agraria adalah pembentukan Badan Bank Tanah yang berdiri seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Â
Pembentukan Badan Bank Tanah juga menjadi salah satu mandat dalam Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pasal 125 sampai 135 yang mengatur tentang Pertanahan. Â
Sebagai sebuah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Badan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara dengan tujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria (www.banktanah.id).
Badan Bank Tanah memiliki visi "Menjadi Badan yang terpercaya di bidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan."
Untuk mencapai visi tersebut dijalankan melalui misi sebagai berikut:
- Menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.
- Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Selain visi dan misi, Badan Bank Tanah mengemban fungsi dan tugas yang telah diatur dengan jelas dalam PP 64/2021 khususnya pasal (2) dan (3). Dapat dibaca DISINI.
Tema pembangunan Asta Cita yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran juga menempatkan Badan Bank Tanah pada posisi yang penting sekaligus strategis. Dengan kewenangan yang dimiliki, Badan Bank Tanah bisa dikatakan menjadi salah satu ujung tombak yang menentukan keberhasilan program pemerintah. Â
Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus ketua merangkap anggota Komite Bank Tanah mengatakan, Bank Tanah berperan menopang terwujudnya Asta Cita khususnya terkait 4 (empat) hal yaitu: swasembada pangan, swasembada energi, program hilirisasi dan pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah.
Optimalisasi peran Badan Bank Tanah