Nama Arsjad juga tersangkut dalam kasus BTS Kementerian Kominfo. Arsjad dipanggil lantaran Muhammad Yusrizki, Dirut PT Basis Utama Prima telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusrizki merupakan anak buah Arsjad di KADIN yang menjabat sebagai Ketua Komite Energi Terbarukan.
Arsjad juga diketahui tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT Basis Utama Prima. Ia sudah mengklarifikasi kepemilikannya yang hanya satu lembar melalui perusahaan pribadinya. Itu pun hanya untuk memenuhi ketentuan perusahaan terbuka harus dimiliki oleh minimal dua orang.
Saham mayoritas perusahaan itu sendiri dimiliki oleh Hapsoro Sukomonohadi yang tak lain merupakan suami Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Penunjukan Arsjad sebagai Ketua TPN Ganjar juga disorot sebagian pengamat lantaran seperti sedang ingin mengulang kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 lalu. Kita ingat saat itu, tim pemenangan Jokowi juga dipimpin oleh sosok pengusaha beken yaitu Erick Thohir yang sekarang menjabat sebagai Menteri BUMN.
Pemilihan sosok pengusaha beken sebagai ketua tim pemenangan pemilu juga akan selalu diduga sebagai upaya memudahkan pengumpulan dana maupun logistik dari kalangan pengusaha.
Yang menjadi kekuatiran seperti pepatah "tak ada makan siang yang gratis". Para pengusaha yang sudah menanamkan budi baiknya sudah pasti akan segera meminta imbalan jasa bila si kandidat sudah terpilih.
Pemerintahan yang nanti terpilih bisa jadi akan "tersandera" oleh berbagai kepentingan yang menuntut dipenuhi. Alhasil, pemerintah takkan leluasa untuk membuat dan menjalankan program kebijakannya, terutama bila itu ternyata bersinggungan dengan kepentingan para pengusaha.
Sebenarnya praktik "koalisi" antara penguasa-pengusaha yang sering diistilahkan Rizal Ramli sebagai "peng-peng" itu sudah terjadi sejak lama. Hanya saja kalau dulu masih dilakukan agak tersembunyi dan tidak seterbuka sekarang.
Bayangkan, sosok yang ditunjuk adalah seorang pengusaha yang masih menjabat sebagai Presiden Direktur suatu perusahaan batubara sekaligus juga Ketua Umum KADIN.
Memang mungkin saja tidak ada aturan yang dilanggar. Aturan kepemiluan kita sepertinya membolehkan siapapun boleh saja ditunjuk sebagai ketua tim kampanye atau pemenangan calon.
Namun alangkah eloknya Arsjad setelah ditunjuk dan menerima amanah sebagai Ketua TPN Ganjar, segera saja mengundurkan diri dan melepas jabatannya saat ini baik di Indika Energy terlebih lagi di KADIN.