Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjara Seumur Hidup Sebenarnya Sudah Seperti Hukuman Mati

11 Agustus 2023   18:47 Diperbarui: 11 Agustus 2023   18:49 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Freepik.com via Kompas.com)

Kalau begitu, untuk apa Hakim memutuskan vonis seumur hidup? Mengapa tidak langsung menyebutkan 18 tahun saja?

Penjelasan pidana penjara seumur hidup yang sebenarnya adalah hukuman penjara yang harus dijalani terpidana sepanjang hidupnya alias sampai maut datang menjemput.  

Dengan demikian, hukuman seumur hidup sebenarnya hampir sama beratnya dengan hukuman mati. Dan memang kedua jenis hukuman berat ini hanya akan dijatuhkan pada kasus hukum yang berat pula, salah satunya seperti kasus yang dihadapi Sambo yaitu pembunuhan berencana.            

Hukuman seumur hidup juga sering disebut sebagai alternatif dari hukuman mati. Di tengah-tengah masyarakat kita termasuk di kalangan penegak dan praktisi hukum itu sendiri, vonis hukuman mati memang masih menjadi pro dan kontra.  

Mereka yang kontra berpendapat bahwa hak hidup seseorang (termasuk terpidana) hanya bisa dicabut Sang Pencipta bukan oleh manusia.  

Martin Simanjuntak, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam satu kesempatan terang-terangan menyatakan termasuk yang tidak setuju dengan adanya hukuman mati.  

Upaya keringanan

Barangkali salah satu alasan lain kekecewaan publik terhadap putusan hukuman seumur hidup terhadap Sambo adalah kekhawatiran jangan-jangan berikutnya ia masih akan mendapat keringanan lagi.

Terpidana seumur hidup memang masih memiliki upaya untuk dapat keringanan hukuman yaitu dengan mengajukan Grasi ke Presiden. Grasi merupakan suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi menyatakan: Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan Grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

Sementara di pasal 69 KUHP baru yang akan mulai dilaksanakan 2026 mendatang juga ada disebutkan, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun