Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baiq Nuril dan Syafruddin Temenggung, Putusan MA yang Tertukar?

10 Juli 2019   07:09 Diperbarui: 10 Juli 2019   07:13 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini tidak ada informasi yang bisa ditutup-tutupi, semua terang benderang. Partisipasi publik yang secara aktif mau mengikuti perkembangan penyelesaian kasus per kasus juga bisa dikatakan sebagai alat kontrol yang mendukung keluarnya putusan-putusan berkeadilan dan bisa dipertanggung jawabkan.

Berkaitan kasus yang menimpa Baiq Nuril dan Syafruddin Temenggung, sepertinya putusan MA memang harus berseberangan dengan pendapat sebagian kalangan. Pada kasus Baiq Nuril, sebenarnya banyak yang berharap agar MA mengabulkan PK yang diajukan, demi komitmen dan perlindungan pada para korban pelecehan seksual.

Sebaliknya, sebagian besar kalangan termasuk KPK sendiri bertanya-tanya mengenai putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Temenggung hingga membuatnya bisa lepas dari jerat hukum. Padahal, pada dua tingkat pengadilan sebelumnya yaitu Tipikor dan Pengadilan Tinggi sudah jelas memvonis bersalah yang bersangkutan.

Pasca bebasnya Syafruddin, bukan tidak mungkin itu menjadi "amunisi" baru bagi para tersangka lain dalam kasus tersebut untuk turut berupaya membebaskan diri dari jerat hukum. Penyelesaian skandal besar BLBI yang sudah menjadi perhatian banyak kalangan selama bertahun-tahun, kini bisa terancam.

Saat ini barangkali banyak yang masih terus berpikir dan berandai-andai bahwa putusan MA berkaitan kasus menimpa Baiq Nuril dan Syafruddin Temenggung sebenarnya sedang tertukar?         

***

Jambi, 10 Juli 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun