Ya, ketika PK Baiq Nuril sudah resmi ditolak MA, sudah semestinya Presiden Jokowi segera bertindak. Lebih dari sekadar memberi rasa keadilan pada Baiq Nuril, ini menjadi kesempatan bagi negara (pemerintah) untuk menunjukkan keberpihakan sekaligus perlindungan nyata bagi siapapun yang menjadi korban pelecehan seksual.
Negara memang harus selalu hadir melindungi warganya. Negara jangan diam saat ada warga yang sedang berjuang mencari keadilan. Terlebih lagi, mereka yang menjadi korban pelecehan/kekerasan memang selalu rentan dibungkam agar tidak berani melakukan perlawanan. Bila orang-orang seperti Baiq Nuril ternyata tetap harus menjalani hukuman, bisa dipastikan itu akan menyisakan trauma mendalam.
Selain itu, momen ini juga bisa menjadi refleksi bersama khususnya mengenai keberadaan UU ITE yang ternyata sudah menelan banyak korban. Sejak awal, sebenarnya sudah banyak suara-suara peringatan yang kuatir pasal-pasal "karet" dalam regulasi ini sangat berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi orang lain. Desakan untuk meninjau ulang kembali regulasi ini memang patut menjadi pertimbangan dan sesegera mungkin dilakukan.
***
Jambi, 6 Juli 2019