Sebenarnya tanpa diumumkan pun, nama-nama caleg eks koruptor tersebut sudah banyak beredar di media massa khususnya dunia maya. Publik sudah bisa mengaksesnya, mengenali bahkan menghafalnya.
Pengumuman dari KPU dirasa penting mengingat lembaga tersebut sebagai lembaga independen yang sudah dimandatkan UU sebagai penyelenggara/pelaksana pemilu. Dengan demikian, informasi/pengumuman yang sudah disampaikan tentu lebih bisa dipercaya dan dipertanggung jawabkan. Para calon pemilih tentu punya hak untuk mendapatkan itu.
Terlebih lagi, tentu sudah menjadi kewajiban penyelenggara untuk membeberkan profil para kandidat yang akan dipilih sebagai bagian dari upaya menghasilkan pemilih-pemilih cerdas dan rasional.Â
Lebih dari sekadar melaksanakan pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik, KPU juga memiliki andil menjadikan hasil pemilu lebih berkualitas. Artinya, para calon yang terpilih benar-benar merupakan yang terbaik dan berintegritas tinggi untuk menjadi pelayan publik.
Kita selalu miris bahkan sudah bosan menyaksikan banyaknya anggota legislatif yang ditangkap aparat penegak hukum karena korupsi. Pada titik ini, KPU berperan membantu pemilih agar mengenali dengan baik para calon yang ada khususnya mengenai rekam jejak (track record) masing-masing.
Kita juga muak dengan bualan elite partai politik yang selalu berlomba mencitrakan diri anti korupsi, mengatakan prihatin dengan tindak pidana korupsi di negeri ini yang sudah mencapai stadium 4, namun di saat yang sama mereka justru mengakomodir banyak eks koruptor maju sebagai caleg.
Selalu ada alasan para politisi bahwa eks koruptor yang sudah menjalani hukuman tentu sudah bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, kita juga bisa berpendapat bahwa mungkin saja saat terpilih kembali, mereka justru akan lebih lihai lagi melakukan korupsi dengan modus yang lebih canggih dan rapi.
Akhirnya, bila dikarenakan aturan KPU akhirnya gagal membendung laju eks koruptor untuk maju sebagai caleg, semestinya untuk sekadar mengumumkan data sebenar-benarnya mengenai profil mereka bisa sesegera mungkin dilakukan.
Jangan menunda-nunda karena itu hanya akan memunculkan persepsi bahwa KPU ragu-ragu.
***
Jambi, 29 Januari 2019