Demikian halnya, dalam upaya membenahi dan membereskan birokrasi pemerintah dari praktik-praktik korupsi, maka dibutuhkan ASN-ASN yang jujur dan berani mengungkap segala bentuk penyimpangan yang terjadi. Â
Dalam hal ini, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat vital. Lembaga ini harus mampu meyakinkan setiap ASN yang ingin mengungkap praktik korupsi di birokrasi pemerintahan, pasti mendapatkan perlindungan yang optimal. Â Â Â Â Â
Sebagai lembaga profesional, LPSK mengemban tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
LPSK harus segera melakukan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan perlindungan bagi para ASN yang ingin berperan mengungkap praktik korupsi di instansinya sendiri. Termasuk berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya guna terciptanya aturan yang menjamin setiap ASN benar-benar terlindungi hak dan keselamatannya dari berbagai bentuk ancaman yang mungkin datang. Â Â
Kita berharap di bawah kepemimpinan LPSK yang baru periode 2018-2023, LPSK benar-benar bisa memerhatikan hal ini. Dengan kata lain, LPSK memainkan peranan sangat penting untuk membentuk birokrasi-birokasi pemerintahan di masa kini dan mendatang yang bersih dari korupsi serta siap memberikan pelayanan pada masyarakat secara optimal.
***
Jambi, 15 November 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H