Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema ASN yang Ingin Mengungkap Korupsi

15 November 2018   23:41 Diperbarui: 16 November 2018   11:37 2393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai penyimpangan terjadi dan jelas-jelas mengakali standar dan prosedur yang seharusnya. Pada praktiknya, seringkali proses pengadaan barang dan jasa sudah terlebih dulu "dikondisikan" pemenangnya.    

Ada kegiatan yang semestinya ditenderkan/lelang secara langsung justru dipecah-pecah menjadi beberapa paket/bagian untuk menghindari proses lelang. Ini dilakukan secara sadar demi mendapatkan bagian keuntungan dari perusahaan.

Panitia pengadaan barang dan jasa yang biasanya masih berada di level staf seakan tak mampu berbuat apa-apa dan merasa sungkan untuk membantah perintah atasannya yang tak lain merupakan penanggung jawab kegiatan alias Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Praktik semacam ini ibarat lingkaran setan yang terus terjadi. Dari tahun ke tahun, praktik penyimpangan terus terjadi terlebih lagi bila kebetulan pejabat yang ditempatkan sebagai pemimpin pada sebuah instansi birokrasi memang bermental miskin dan korup.

Peran LPSK 

Bagaimanapun, praktik-praktik semacam ini memang harus segera dihentikan. Birokrasi harus dibersihkan dan dibereskan agar benar-benar optimal menyelenggarakan program-program pemerintah dan melayani masyarakat.  

Praktik korupsi merupakan wabah serius yang bisa menggerogoti kinerja birokrasi. Untuk itulah, pemerintah terus-menerus berupaya untuk membereskannya. Salah satu strategi yang sedang ditempuh adalah dengan melibatkan masyarakat agar terlibat secara aktif dan peduli melaporkan kasus-kasus korupsi yang terjadi.   

Presiden Jokowi bahkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ya, masyarakat diiming-imingi mendapatkan penghargaan bila berani mengungkap dan melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahuinya sedang terjadi.

Tentu kita harus mengingatkan pemerintah bahwa lebih dari sekadar pemberian penghargaan/instentif, masyarakat yang diharapkan menjadi pelapor kasus korupsi juga butuh jaminan kepastian sekaligus perlindungan.

Pemerintah harus bisa menjamin setiap laporan yang masuk harus benar-benar direspon dengan serius dan tidak sekadar dijadikan sebagai arsip tumpukan laporan. Pemerintah melalui penegak hukum juga harus mampu memberikan jaminan perlindungan secara maksimal pada pelapor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun