Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Quo Vadis, Badan Pengawas Pemilihan Umum...

1 September 2018   10:55 Diperbarui: 1 September 2018   16:46 1572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menjadi sorotan sekurang-kurangnya lantaran dua hal yang sudah mereka putuskan baru-baru ini. Pertama, Bawaslu menyatakan laporan atas dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno tidak bisa dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).

Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Kita ingat awal kasus tersebut bermula dari cuitan salah satu petinggi partai Demokrat, Andi Arief lewat akun twitter pribadinya yang memunculkan istilah "jenderal kardus". 

Andi Arief mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu. Ia merasa heran bahkan menuding Komisioner Bawaslu pemalas dan tidak serius. Pasalnya, Bawaslu selalu mengungkapkan ketidakhadiran dirinya membuat proses pemeriksaan atas dugaan ini menjadi sulit dibuktikan. 

Andi beralasan saat dipanggil Bawaslu dirinya sedang berada di Lampung dan dirinya sudah menawarkan agar pihak Bawaslu mendatanginya ke Lampung dan meminta keterangan darinya. 

Tidak hanya Andi, banyak pihak juga menyoroti putusan tersebut. Bawaslu terkesan terburu-buru mengambil putusan tersebut. Padahal Sandiaga Uno yang dituduh memberi mahar Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS bahkan belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan. 

Publik pun tak lupa bahwa Sandiaga sendiri sudah mengakui adanya pemberian dana tersebut meskipun menurutnya itu bukan mahar melainkan untuk biaya kampanye.  

Politisi bermasalah 

Hal kedua yang menjadi sorotan terkait kinerja Bawaslu adalah keputusan meloloskan calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus sebagai eks narapidana korupsi. Bawaslu sudah meloloskan sejumlah mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, Bulukumba, dan DKI Jakarta. 

Pada masa pendaftaran bacaleg, para mantan napi kasus korupsi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 memang jelas memuat larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. 

Para mantan napi kasus korupsi yang tidak diloloskan KPU kemudian melapor ke Panwaslu atau Bawaslu setempat, ternyata dimenangkan dan dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun