Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Meiliana, Tragedi Kemanusiaan Kita

23 Agustus 2018   10:33 Diperbarui: 23 Agustus 2018   10:41 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meiliana di ruang sidang pengadilan (Foto: tribunnews.com)

Tidakkah ada pintu-pintu dialog yang seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah yang jika dirunut ternyata berawal dari kesalah pahaman dan kesimpang siuran informasi ? Sedemikian tipiskah telinga kita untuk sekedar menerima kritikan dan ungkapan hati seseorang?.     

Satu hal lagi, berbagai sumber informasi menjelaskan bahwa sejak awal masa persidangan kasus ini selalu mendapat tekanan massa yang ingin pengadilan segera memvonis bersalah Meiliana. Mendahului putusan pengadilan, MUI Sumatera Utara juga sudah lebih dulu menerbitkan fatwa penistaan agama kepada Meiliana.

Pemerintah memang harus segera bertindak. Jangan ada lagi Meiliana-Meiliana baru yang harus mendekam di penjara lantaran label sebagai penista/penoda agama. Pasal karet itu harus ditinjau ulang bahkan dihapus karena terbukti sudah menelan banyak korban. Kita tak mau tragedi penegakan hukum kita terjadi lagi di masa mendatang.

Di tengah banyaknya ungkapan keprihatinan atas vonis yang dijatuhkan pada Meiliana, ternyata ada juga sebagian orang yang belum puas dan menganggap bahwa vonis Meiliana masih terlalu ringan. Duh, gusti.

***

Jambi, 23 Agustus 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun