Tidakkah ada pintu-pintu dialog yang seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah yang jika dirunut ternyata berawal dari kesalah pahaman dan kesimpang siuran informasi ? Sedemikian tipiskah telinga kita untuk sekedar menerima kritikan dan ungkapan hati seseorang?. Â Â Â
Satu hal lagi, berbagai sumber informasi menjelaskan bahwa sejak awal masa persidangan kasus ini selalu mendapat tekanan massa yang ingin pengadilan segera memvonis bersalah Meiliana. Mendahului putusan pengadilan, MUI Sumatera Utara juga sudah lebih dulu menerbitkan fatwa penistaan agama kepada Meiliana.
Pemerintah memang harus segera bertindak. Jangan ada lagi Meiliana-Meiliana baru yang harus mendekam di penjara lantaran label sebagai penista/penoda agama. Pasal karet itu harus ditinjau ulang bahkan dihapus karena terbukti sudah menelan banyak korban. Kita tak mau tragedi penegakan hukum kita terjadi lagi di masa mendatang.
Di tengah banyaknya ungkapan keprihatinan atas vonis yang dijatuhkan pada Meiliana, ternyata ada juga sebagian orang yang belum puas dan menganggap bahwa vonis Meiliana masih terlalu ringan. Duh, gusti.
***
Jambi, 23 Agustus 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H