Bentuk-bentuk pelibatan keluarga diatur dalam BAB III. Pasal 5 menyebutkan, Bentuk pelibatan keluarga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pada: satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 menyebutkan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Â
Sedemikian idealnya tujuan yang ingin dicapai. Peserta didik diharapkan memiliki kualifikasi yang lengkap sekaligus; bertakwa, berakhlak, berilmu, berkarakter yang baik dan bertanggung jawab.Â
Ini tugas berat yang tak mungkin dibebankan pada institusi pendidikan formal saja. Masyarakat dan tentunya keluarga dituntut agar terlibat lebih maksimal untuk mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan. Â Â Â
***
Jambi, 13 Agustus 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H