Fakta dan potensi hilangnya bahasa daerah juga menjadi perhatian badan PBB, UNESCO yang pada 2009 saja mencatat sekitar 2.500 bahasa di dunia termasuk lebih dari 100 bahasa daerah di Indonesia terancam punah. Sedangkan sebanyak 200 bahasa telah punah dalam 30 tahun terakhir dan 607 tidak aman.
Sebagai upaya perlindungan agar bahasa daerah tidak punah, seharusnya pemerintah khususnya dalam hal ini pemerintah daerah bisa berperan aktif, salah satunya melalui penerbitan peraturan daerah. Sayangnya, ini sering luput dari perhatian.
Hingga awal tahun 2018, baru provinsi Sumatera Utara saja yang sudah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
Perda semacam ini tentu bisa dipandang sebagai upaya nyata dalam menghadapi gempuran penggunaan bahasa asing yang mengisi setiap sendi kehidupan di masyarakat saat ini yang nyata-nyata semakin mengancam keberadaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Kekayaan
Bahasa daerah merupakan salah satu warisan kekayaan sekaligus keunikan masing-masing daerah di Indonesia yang semestinya dijaga dan dilestarikan. Keanekaragaman bahasa daerah itu pula yang membuat Indonesia disebut sebagai negara kaya.
Sehingga wajar kita mempertanyakan wacana penyederhanaan bahasa daerah yang disampaikan oleh Mendikbud. Sementara tanpa dilakukan penyederhanaan pun, bahasa daerah kita sudah mengalami potensi dan ancaman kepunahan.
Jika wacana penyederhanaan itu benar-benar dilakukan, bisa dipastikan jumlah bahasa daerah kita akan semakin tergerus jumlahnya. Dengan demikian, generasi mendatang takkan pernah memiliki kesempatan untuk belajar apalagi menggunakannya.
Dalih bahwa keragaman bahasa bisa memicu kesalahpahaman ketika berkomunikasi lalu berujung konflik dan perselisihan, sepertinya terlalu berlebihan. Potensi kesalahpahaman ketika berkomunikasi bisa terjadi kapan saja bahkan saat menggunakan satu bahasa yang sama.
Bahasa daerah merupakan salah satu ciri yang bisa menunjukkan identitas suku bangsa kita yang menunjukkan bahwa Indonesia memang negara kaya.
Tugas pemerintah untuk melindungi bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia sudah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.