"Ini suatu terobosan baru yang dibutuhkan untuk semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mencapai target peningkatan Indeks Persepsi Korupsi," kata Laode Syarief dalam sambutannya, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (2/8/2018).
Komisioner KPK lainnya Basaria Panjaitan mengungkapkan hal senada. Apalagi, ia merasa upaya pencegahan korupsi selama ini dilakukan secara sporadis.Â
Ada tiga fokus isu dalam Perpres ini yaitu pencegahan korupsi di sektor prioritas pemerintah antara lain Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu Perpres 54/2018 juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang selama ini dilaksanakan secara terpisah.Â
Tentu kita berharap, adanya Perpres pencegahan korupsi ini tak lantas menyurutkan langkah-langkah penindakan misalnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.Â
Langkah pencegahan korupsi justru bertujuan mengoptimalkan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini sepertinya lebih fokus pada upaya penindakan. Dengan kata lain, pencegahan korupsi harus seiring sejalan dan bersinergi dengan langkah-langkah penindakan.Â
Upaya penindakan tetap harus digencarkan karena faktanya, banyak oknum pejabat yang akan tetap "bebal", tak peduli dengan apapun agenda pemberantasan korupsi yang sedang digaungkan pemerintah.Â
Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan salah satunya untuk mengubah sistem dan kebiasaan korup dalam organisasi yang bisa membuat banyak orang terlibat melakukan korupsi.
Strategi dan upaya pencegahan dimaksudkan agar tak muncul lagi koruptor-koruptor baru di republik ini. Â
Akankah itu bisa berjalan optimal, tentu bergantung pada konsistensi, komitmen dan kesungguhan seluruh aparatur terkait. Â Â Â
***