Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Etika Menteri yang Menjadi Caleg

14 Juli 2018   00:01 Diperbarui: 14 Juli 2018   18:54 2557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: merdeka.com)

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, dirinya sudah mendengar kabar kemungkinan sejumlah menteri di Kabinet Kerja mengundurkan diri demi menjadi caleg.

Pengakuan itu disampaikan Sofjan di Kantor Wakil Presiden, Rabu (4/7). Menurutnya, ada kemungkinan sejumlah menteri akan menjadi caleg namun belum ada bukti soal peluang tersebut.

Pernyataan Sofjan langsung mendapat respons dari berbagai pihak. Apalagi hari-hari ini sudah dimulai pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dan selanjutnya akan ditetapkan secara resmi oleh KPU bulan September mendatang. Masa kampanye sendiri akan berlangsung pada 23 September 2018 sampai 14 April 2019.

Presiden Jokowi terkesan memberikan kelonggaran kepada anggota kabinetnya yang akan maju sebagai caleg. Alih-alih memerintahkan mundur, Jokowi hanya memerintahkan mereka agar mengambil cuti.

Sementara itu, tanggapan partai politik juga beragam. Sejauh ini, hanya Nasdem yang bersuara keras dan tegas melarang kadernya yang saat ini masih menjabat sebagai menteri untuk ikut berkompetisi di pemilihan legislatif mendatang.

Ilustrasi (Foto: merdeka.com)
Ilustrasi (Foto: merdeka.com)
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh memerintahkan Menteri yang berasal dari Nasdem harus menuntaskan tugasnya di kabinet kerja membantu pemerintahan saat ini sampai tuntas di tahun 2019. Saat ini ada 2 kader Nasdem yang menjadi Menteri: Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan).

Sementara partai politik lain belum ada yang berani mengambil langkah serupa. Bahkan, mereka terkesan memberi "angin" pada kadernya yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri, untuk maju sebagai caleg.

Secara regulasi, memang tidak ada yang dilanggar ketika seorang Menteri maju sebagai caleg. Komisioner KPU RI Viryan menjelaskan, aturan soal menteri yang menjadi caleg memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Aturan untuk menteri yang hendak menjadi caleg memang tidak tercantum pada PKPU 20/2018. Pasal 7 aturan terkait yang mengatur persyaratan bakal caleg tak mencantumkan ketentuan untuk menteri.

PKPU itu hanya mengatur kewajiban pengunduran diri bagi kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, dan penyelenggara serta pengawas pemilu yang hendak menjadi caleg.

Etika 
Jika tidak ada aturan yang dilanggar, lalu apa yang salah? Secara legal formal memang benar, tidak ada yang salah dan tidak ada aturan yang dilanggar. Namun, ketika kita bicara soal etika, ternyata ada hal-hal yang berpotensi menjadi persoalan.

Kita harus sepakat dengan sikap Nasdem yang ingin kadernya menuntaskan tugas secara paripurna di kabinet sampai 2019. Saat mengutus kadernya sebagai menteri, bukankah semua partai politik mengatakan sudah mewakafkan kadernya menjadi pembantu Presiden?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun