Vonis berlapis dijatuhkan pada Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mantan pimpinan Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia. Yudi divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak politik.
Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, awal Februari 2018 lalu, KPK juga telah menetapkan Yudi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yudi diduga menyimpan uang suap mencapai Rp 20 miliar. Kekayaannya dari hasil kejahatan itu dia samarkan dalam berbagai bentuk yaitu simpanan tunai, aset bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkenaan dengan itu, kita kembali diingatkan pada satu peristiwa dua tahun silam tepatnya Januari 2016. Pada waktu itu, penyidik KPK yang membawa anggota Brimob bersenjata laras panjang menggeledah ruang kerja anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana. Suasana sempat tegang dan memanas.
Bukan Yudi, melainkan Fahri Hamzah, wakil ketua DPR RI sekaligus kolega Yudi di PKS justru bersitegang dan beradu mulut dengan penyidik KPK. Fahri memrotes keras karena anggota Brimob bersenjata laras panjang ikut dalam penggeledahan tersebut.
Fahri tetap tak terima meski penyidik mengatakan sudah mendatap izin dari Sekretariat Jenderal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan penggeledahan. Suasana tegang dan perdebatan saat itu bisa dibaca DISINI
Yang menarik, Fahri hanya bereaksi keras saat penyidik KPK menggeledah ruangan Yudi. Padahal beberapa jam sebelumnya, penyidik sudah terlebih dulu menggeledah ruang kerja anggota DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan anggota DPR Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Hal ini sempat disindir dan disoroti beberapa pengamat.
Di satu sisi, Fahri dikenal sebagai sosok yang sangat kontra terhadap kinerja KPK. Di berbagai kesempatan, ia kerap kali melontarkan berbagai pernyataan yang menyudutkan KPK. Ia bahkan berulangkali mengusulkan agar KPK dibubarkan.
Di sisi lain, Fahri juga sedang bermasalah dengan PKS. Partai politik yang menjadi kendaraannya menuju Senayan justru sudah mengumumkan pemecatannya. Hebatnya, meski sudah resmi dipecat sebagai kader partai, Fahri tetap bisa menjabat sebagai legislator, menjadi pimpinan pula.