Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sang Penyelamat (Peserta) Pemilu Bernama Bawaslu

5 Maret 2018   07:44 Diperbarui: 5 Maret 2018   07:53 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto:Merdeka.com)

Perseteruan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan calon peserta pemilu memasuki babak baru. Menurut informasi yang bisa dibaca di media online, Bawaslu sudah memutuskan PBB (Partai Bulan Bintang) yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan ini menganulir putusan KPU yang justru menyatakan PBB tidak lolos karena tak memenuhi persyaratan.

Bukan hanya PBB yang "diselamatkan" oleh Bawaslu. Menurut kabar yang beredar, JR Saragih yaitu calon Bupati Simalungun yang sempat dinyatakan tak lolos oleh KPUD setempat karena terganjal soal keabsahan ijazah juga diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan agar berhak ikut Pilkada.

Benar bahwa keputusan Bawaslu belum final karena masing-masing pihak yang bersengketa masih berhak mengajukan banding hingga akhirnya ada putusan yang sifatnya final dan mengikat.

Dukungan sekaligus kritik terhadap Bawaslu perlu kita ajukan demi menciptakan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Kita mendukung langkah dan keberanian Bawaslu untuk menyelamatkan hak-hak para peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU.    

Keputusan Bawaslu tentunya sudah harus didasari oleh pertimbangan dan bukti-bukti yang kuat dan tak terbantahkan. Dengan logika sederhana, putusan KPU yang menggagalkan baik PBB dan JR Saragih memang agak membingungkan. Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu sebelumnya (2014) tiba-tiba saja dinyatakan gagal dan tidak memenuhi persyaratan. Demikian halnya JR Saragih yang juga sempat dinyatakan tak lolos. Sementara JR Saragih pada Pilkada sebelumnya sudah pernah ikut Pilkada bahkan menang. Artinya secara persyaratan prosedural, ia sudah pernah lolos. Lalu mengapa kali ini tidak?.   

Hak-hak para calon peserta Pemilu jelas harus diakomodir dan dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya sejauh telah memenuhi kepatuhan terhadap persyaratan dan ketentuan yang sudah ada. Kita sepakat, tidak boleh ada sedikitpun hak-hak calon peserta Pemilu yang dikurangi apalagi dihilangkan.

Sekali lagi, kita mengapresiasi keputusan Bawaslu yang telah mengambil keputusan berani menganulir putusan KPU demi menjaga hak-hak konstitusional para calon peserta Pemilu bisa tersalurkan pada pesta demokrasi mendatang.

Namun, catatan dan kritik juga perlu dialamatkan ke Bawaslu. Kita menantang Bawaslu harus berani bersikap demi menjamin terlaksananya pesta demokrasi yang jujur dan adil. Setiap pelanggaran yang terjadi harus ditindak dan tak boleh didiamkan.

Pengalaman pelaksanaan Pemilu dalam beberapa periode, publik menilai kinerja dan keberanian Bawaslu untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi belum sebagaimana yang diharapkan. Ada indikasi telah terjadi pembiaran yang mengakibatkan banyak gesekan terjadi.

Masa-masa kampanye hingga pelaksanaan pesta demokrasi menjadi titik krusial yang semestinya harus diantisipasi sekaligus disikapi dengan baik. Setiap pelanggaran haruslah ditindak tegas.

Tak boleh terjadi lagi mobilisasi massa saat kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur, kampanye politik dengan menggunakan isu SARA, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax), persekusi dan intimidasi warga dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Cukup Pilkada Jakarta menjadi satu contoh pelaksanaan pesta demokrasi paling kotor di republik ini yang sekaligus mempertontonkan ketidakmampuan pihak penyelenggara mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang nyata-nyata terjadi.

Ini tak boleh berulang lagi. Kita harus terus mengingatkan tugas penting Bawaslu bukan sekadar "menyelamatkan" hak-hak konstitusional para calon peserta pemilu, melainkan yang terpenting adalah menyelamatkan keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu agar berjalan dengan baik, demokratis, jujur dan adil.             

Jambi, 5 Maret 2018    

         

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun