Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membaca Motif Presiden Memilih Kepala BNN

1 Maret 2018   09:50 Diperbarui: 1 Maret 2018   10:23 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelantikan Kepala BNN (Foto:tribunnews.com)

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso memasuki masa pensiun. Sebagai penggantinya, muncul nama mantan Kapolda Lampung yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Heru Winarko. Ketua KPK menanggapi positif kabar ini. Menurutnya, ini pertama kali kejadian Deputi KPK dipromosikan.                     

Munculnya nama Heru Wijanarko sebagai pilihan Presiden memang cukup mengejutkan karena sebelumnya sejumlah nama sudah sempat muncul seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan, dan Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari.

Motif Presiden memilih seorang mantan Deputi KPK sebagai Kepala BNN tentu menarik untuk dikaji. Persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya merupakan salah satu persoalan besar di republik ini.

Hampir setiap hari kita menemukan berita soal itu. Tentang penyalahgunaan yang bahkan melibatkan banyak para publik figur. Tentang upaya penyelundupan barang haram tersebut (pastinya dalam jumlah besar) masuk ke tanah air.

Praktik penyalahgunaan narkoba jelas mengancam masa depan bangsa ini. Sudah banyak yang jadi korban. Masa depan generasi muda jadi hancur. Banyak keluarga yang berantakan karena ada anggota keluarga yang menjadi pecandu atau bahkan pengedar.

Upaya menanggulangi permasalahan tersebut harus dilakukan terus menerus dan melihat dari berbagai sisi. Langkah Presiden memilih mantan Deputi KPK sebagai Kepala BNN bisa kita nilai bahwa Presiden melihat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba berkaitan erat dengan praktik suap/korupsi.

Kita sering mendengar bahwa praktik peredaran narkoba justru dikendalikan para bandar  dari dalam penjara. Jelas ini fakta yang sangat janggal dan mengganggu kewarasan publik. Penjara justru menjadi tempat yang paling aman dan nyaman untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Dengan logika sederhana jelas kita bisa mengaitkan ini dengan terjadinya praktik suap/korupsi yang justru dilakukan para aparat untuk melindungi para bandar. Jika ini dibiarkan terus-menerus, mustahil masalah narkoba bisa ditanggulangi.

Langkah Presiden memilih "mantan" petinggi KPK tentu memiliki misi khusus terkait hal ini. Bagaimanapun hingga saat ini, institusi KPK dianggap yang paling berpengalaman dan kredibel mengungkap kasus korupsi. Mereka memiliki sistem dan cara kerja yang efektif untuk mengungkap praktik korupsi.   

Berbekal pengalaman itu, Kepala BNN yang baru nantinya diharapkan bisa berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap praktik korupsi yang justru terjadi bersamaan dengan agenda penanggulangan masalah narkoba di tanah air.

Upaya menanggulangi masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba memang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak terkait secara bersama-sama. Masalah ini bukan masalah biasa sehingga upaya penanganannya pun harus tak biasa.

Kejelian Presiden memandang persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini memang patut diapresiasi. Publik tentu berharap banyak pada Kepala BNN yang baru dilantik pagi ini. Semoga ia lebih buas dari Pak Buwas (Kepala BNN sebelumnya) dalam memberantas praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba.      

Jambi, 1 Maret 2018  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun