Sementara yang kontra menganggap penetapan ZZZ sebagai tersangka merupakan hal berlebihan dan tak bisa dipercaya. Mereka masih mempersepsikan ZZZ sebagai sosok muda yang bersih dan berprestasi. Mengingat latar belakang keluarganya berikut rekam jejaknya sebagai Bupati, mustahil ia melakukan perbuatan tercela. Demikian asumsi-asumsi yang dibangun.
Tak kunjung ditahannya dan dicopotnya ZZZ dari jabatan Gubernur Jambi sebagaimana lazimnya tersangka korupsi oleh KPK, memunculkan persepsi bahwa itu menjadi pertanda bahwa ia telah terbukti tak bersalah. Fakta bahwa hingga saat ini nyaris belum pernah ada tersangka KPK yang berhasil lolos dari jeratan hukum langsung diabaikan begitu saja. Â Â Â Â Â
Korupsi
Persepsi lain yang dibangun untuk menunjukkan ZZZ tidak bersalah, disebutkan bahwa ia tak pernah terbukti "mencuri" uang negara sebagaimana defenisi umum korupsi. Padahal terminologi korupsi justru lebih dari sekadar merugikan keuangan negara karena suap dan gratifikasi pun termasuk di dalamnya.
Dalam hal kasus suap RAPBD Provinsi Jambi yang justru menggunakan dana pihak swasta (perusahaan) tentu mustahil jika dikatakan itu semua murni dilakukan untuk mendukung kinerja Gubernur alias tanpa ada janji balas jasa sedikitpun. Sangat tidak mungkin. Â Â Â Â Â
Sehingga tugas KPK untuk segera menuntaskan kasus ini. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut apalagi "menguap" sehingga memunculkan berbagai dugaan, spekulasi dan persepsi di tengah-tengah masyarakat. Publik menantikan proses pembuktian di pengadilan yang akan menunjukkan apakah sang Gubernur muda itu benar-benar bersih atau sekadar bersih dan berprestasi dalam persepsi. Sebaliknya, apakah KPK sudah tepat menjadikan ZZZ sebagai tersangka korupsi atau justru KPK yang sedang membangun persepsi. Biarlah waktu yang akan membuktikan.
Jambi, 23 Februari 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H