Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam perkembangannya, UUD 1945 mengalami amandemen termasuk ketentuan mengenai BPK juga mengalami perubahan. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat (Sumber Lihat DISINI) Â
Secara spesifik Pasal 23 E ayat (1) menyebutkan "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Dari ketentuan tersebut dapat dijabarkan; Pertama, latar belakang kebutuhan sekaligus menjadi tugas lembaga negara yang ingin dibentuk adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kedua, lembaga dimaksud bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga, asas dan sifat lembaga dimaksud adalah bebas dan mandiri. Â Â
Sebagai sebuah lembaga negara, apakah BPK sudah berhasil meraih kepercayaan dan dukungan publik sehingga partisipasi dan keterlibatan masyarakat turut membantu BPK dalam menjalankan tugas ?.
***
Pada sidang pengadilan Tipikor (8/2), seorang Auditor Madya BPK berinisial SY, didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Menurut jaksa, hadiah itu diberikan supaya yang bersangkutan mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Tentu ini bukan kali pertama ada oknum BPK yang tersangkut kasus hukum. Beberapa nama sudah pernah menjadi pesakitan di pengadilan karena terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompoknya.
Ulah sebagian oknum tersebut jelas merugikan kewibawaan BPK selaku lembaga negara di mata publik. Tergerusnya kepercayaan publik terhadap institusi ini berakibat misalnya ketika apapun produk yang dihasilkan selalu dicurigai beraroma suap dan korupsi. Â Â
Tugas berat institusi ini salah satunya memang harus mereformasi dirinya secara terus menerus. Para personil yang tidak kompeten apalagi yang bertabiat nakal tidak boleh lagi mendapat tempat apalagi jabatan dalam institusi.