Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Money

Kita Bersama BPK Kawal Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara

10 Februari 2018   12:58 Diperbarui: 10 Februari 2018   13:09 2243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam perkembangannya, UUD 1945 mengalami amandemen termasuk ketentuan mengenai BPK juga mengalami perubahan. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat (Sumber Lihat DISINI)  

Secara spesifik Pasal 23 E ayat (1) menyebutkan "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Dari ketentuan tersebut dapat dijabarkan; Pertama, latar belakang kebutuhan sekaligus menjadi tugas lembaga negara yang ingin dibentuk adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kedua, lembaga dimaksud bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga, asas dan sifat lembaga dimaksud adalah bebas dan mandiri.    

Ilustrasi (Foto: Gambaran Umum BPK RI)
Ilustrasi (Foto: Gambaran Umum BPK RI)
Pertanyaan menggelitik, lantas bagaimana publik bisa menilai keberhasilan kinerja BPK sebagai sebuah lembaga negara ?. Apakah dari banyaknya hasil temuan kelalaian pengelolaan dan akuntabilitas keuangan negara ?. Atau sebaliknya, ketika BPK banyak memberikan penilaian positif terhadap pengelolaan dan akuntabilitas keuangan negara ?. 

Sebagai sebuah lembaga negara, apakah BPK sudah berhasil meraih kepercayaan dan dukungan publik sehingga partisipasi dan keterlibatan masyarakat turut membantu BPK dalam menjalankan tugas ?.

***

Pada sidang pengadilan Tipikor (8/2), seorang Auditor Madya BPK berinisial SY, didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Menurut jaksa, hadiah itu diberikan supaya yang bersangkutan mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Tentu ini bukan kali pertama ada oknum BPK yang tersangkut kasus hukum. Beberapa nama sudah pernah menjadi pesakitan di pengadilan karena terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompoknya.

Ulah sebagian oknum tersebut jelas merugikan kewibawaan BPK selaku lembaga negara di mata publik. Tergerusnya kepercayaan publik terhadap institusi ini berakibat misalnya ketika apapun produk yang dihasilkan selalu dicurigai beraroma suap dan korupsi.   

Tugas berat institusi ini salah satunya memang harus mereformasi dirinya secara terus menerus. Para personil yang tidak kompeten apalagi yang bertabiat nakal tidak boleh lagi mendapat tempat apalagi jabatan dalam institusi.

Ilustrasi (Foto: Buku Saku 2017
Ilustrasi (Foto: Buku Saku 2017
Kita meyakini masih banyak personil di tubuh BPK yang berkompeten, bersih, dan jujur dalam menjalankan tugas. Persoalannya, kinerja dan prestasinya tidak terekspos dengan baik bahkan selalu tertutupi oleh perilaku buruk personil yang bermasalah. Kebiasaan media dan masyarakat kita pula yang memang lebih tertarik dengan berita yang sifatnya sensasional dan negatif. Dalam istilah media; bad news is good news.        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun