Mohon tunggu...
Sono Rumekso
Sono Rumekso Mohon Tunggu... -

Life is about helping and serving others.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kuasa Hukum Salah Berlogika, MK Tolak Seluruh Gugatan

22 Agustus 2014   14:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:52 1867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SELURUH gugatan Prabowo ditolak olah MK Kamis, 21 Agustus 2014. Bagi termohon dan pihak terkait, penolakan atas seluruh gugatan adalah kabar yang baik dan sebuah keadilan yang ditegakkan. Keputusan MK ini sudah diprediksi sejak awal oleh kubu Jokowi. Sebaliknya, bagi pemohon, keputusan MK adalah bentuk ketidak adilan.

Kubu Prabowo sangat mengharapkan MK akan memutuskan seadil-adilnya atas gugatan yang diajukan. Di sisi yang lain, harapan itu tidak disertai dengan kerangka berfikir dalam bentuk materi gugatan yang dibangun atas dasar logika yang kuat. Gugatan kubu Prabowo yang dilayangkan ke MK ibarat membangun rumah di atas pasir. Rumahnya mungkin kuat, tetapi dasar yang membangunnya tidak kuat sehingga dapat dengan mudah diruntuhkan.

Fakta-bukti-saksi adalah tiga serangkai yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kubu Prabowo menyampaikan beberapa fakta (yang mungkin saja benar), tetapi bukti dan saksi yang dimiliki tidak bisa menguatkan fakta yang ada.

Ada fakta daftar pemilih khusus dan pemilih khusus tambahan. Dari fakta itu dibangunnyalah asumsi bahwa daftar itu menggelembungkan perolehan suara Jokowi-Jk. Logika ini dasarnya apa? Sama sekali tidak ada dasar. Bukti dan saksi yang ditampilkan dalam sidang tidak ada yang sanggup membuktikan itu. Bahkan saksi ahlipun  ketika ditanya hubungan antara daftar pemilih tambahan/khusus dan penggelembungan suara tidak  bisa menjawab.

Sama halnya dengan gugatan tentang kecurangan pemilu yang TSM. Kerangka logika yang dibangun tampaknya bagus dan kuat. Tetapi sekali lagi, logika ini harus ditunjang dengan bukti dan saksi yang mendukung argumen tersebut. Inipun gagal ditampilkan oleh kubu Prabowo. Kesalahan yang sama dilakukan dengan menggugat pembukaan kotak suara oleh KPU yang dilakukan sebelum ketetapan MK. Pembukaan ini berimplikasi terhadap kemungkikan penghilangan/perubahan alat bukti yang menguntungkan satu pihak. Gugatan inipun runtuh dengan sendirinya ketika saksi dan alat bukti yang ditampilkan tidak 'mengiyakan' asumsi yang dibangunnya.

Atas penolakan seluruh gugatan oleh MK, adalah salah jika kubu Prabowo menyalahkan MK. Kesalahan berlogika, ketidakmampuan menunjukkan bukti, ketiadaan saksi yang kuat termasuk saksi ahli yang tidak meyakinkan adalah kunci kekalahan kubu Prabowo. Kuasa Hukumpun harus belajar bagaimana mengungkapkan gagasan/gugatan yang runtut, sistimatis dan terstruktur sehingga mampu membuat bangunan logika yang kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun