Mohon tunggu...
Qory Dellasera
Qory Dellasera Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis adalah bekerja untuk keabadian -PAT-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

THR untuk Pekerja Rumah Tangga: Derma atau Kewajiban Majikan?

27 Juni 2016   16:07 Diperbarui: 28 Juni 2016   13:06 7418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu lagi yang perlu diketahui. Bingkisan hari raya tidak termasuk THR, melainkan bonus. THR diberikan dalam bentuk uang. Jadi para majikan jangan menganggap kalau sudah memberikan bingkisan maka tidak perlu lagi memberikan THR. Itu keliru. Kecuali kalau kita memberi THR plus bingkisan plus uang tambahan kepada PRT, dijamin deh rejeki kita bakal plus plus juga datangnya.  Hehehe

Jadi untuk para majikan (termasuk saya juga), sudah paham kan dengan seluk beluk THR. Dan tentunya sudah terjawab pertanyaan di awal tadi. Kalau mau diskusi lebih lanjut, silakan beri komentar pada kolom komentar di bawah ini ya.

Selamat menunaikan THR, Selamat Hari Raya Idul Fitri, Selamat mudik...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun