Satu lagi yang perlu diketahui. Bingkisan hari raya tidak termasuk THR, melainkan bonus. THR diberikan dalam bentuk uang. Jadi para majikan jangan menganggap kalau sudah memberikan bingkisan maka tidak perlu lagi memberikan THR. Itu keliru. Kecuali kalau kita memberi THR plus bingkisan plus uang tambahan kepada PRT, dijamin deh rejeki kita bakal plus plus juga datangnya. Â Hehehe
Jadi untuk para majikan (termasuk saya juga), sudah paham kan dengan seluk beluk THR. Dan tentunya sudah terjawab pertanyaan di awal tadi. Kalau mau diskusi lebih lanjut, silakan beri komentar pada kolom komentar di bawah ini ya.
Selamat menunaikan THR, Selamat Hari Raya Idul Fitri, Selamat mudik...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H