Mohon tunggu...
sadrah Tuahta Barus
sadrah Tuahta Barus Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Teologi Universitas Kristen Satya Wacana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Trilogi Perkawinan Kristiani

14 Oktober 2014   16:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:05 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

PEMBICARAAN mengenai Hukum ke-7 Dasa Titah, "JANGAN BERZINAH", membawa kita pada masalah PERKAWINAN. Tidak dapat tidak! Pemahaman orang tentang apa itu "berzinah", sangat tergantung pada pemahaman yang bersangkutan tentang apa itu "perkawinan". Tidak ada perkawinan, tidak ada perzinahan. Contohnya, ayam. Ayam biasa bertukar-tukar pasangan. Entah berapa kali sehari. Tapi berzinahkah ia?

Menurut ajaran Reformasi, lembaga "perkawinan" terletak pada ranah (= realm) "Orde Penciptaan" (= Order of Creation). Apa artinya? Artinya, pertama, ialah, bahwa "perkawinan" itu diciptakan dan dikehendaki Allah, sejak awalnya Ia sudah ada dalam rancang-bangun penciptaan Allah, sejak "dari sono-nya".

Ini berbeda dengan, misalnya, lembaga manusiawi lain yang disebut "negara". Menurut Alkitab, "negara" baru direstui Allah setelah dosa dan karena dosa ( Bnd. 1 Samuel 8:1-9). Mengatakan bahwa "perkawinan" termasuk dalam "orde penciptaan", berarti mengatakan bahwa - apa pun yang kemudian terjadi -- perkawinan itu pada hakikatnya baik, suci, diberkati.

Kedua, mengatakan bahwa "perkawinan" termasuk dalam "orde penciptaan" , juga berarti mengatakan, bahwa ia diciptakan dan dikehendaki Allah bagi semua. Semua orang ciptaan-Nya. Tidak hanya bagi sekelompok orang tertentu.

Implikasi teologisnya adalah, tidak hanya pernikahan orang-orang Protestan, dan yang dilakukan di gereja-gereja Protestan saja, yang bisa disebut sebagai "perkawinan". Ghozali tidak boleh dicap "berzinah" dengan Chotimah, hanya karena perkawinan mereka dilangsungkan di KUA. Ong Bun Teng tidak boleh dianggap "kumpul kebo" dengan Tjhie Sam Sioe, hanya sebab mereka menikah di kelenteng, tidak di gereja.

* * *

SEBUAH perkawinan adalah "sah", bila ia "sah" menurut hukum. Gereja tidak mengesahkan perkawinan. Gereja hanya "sekadar" memberkati serta meneguhkan pernikahan warganya, yang terlebih dahulu telah disahkan oleh negara.

Konon, untuk menyungguhkan ajarannya yang terkesan "menentang arus" ini, Martin Luther dengan sengaja. hanya menikah di depan pejabat negara. Dengan itu, ia seolah-olah ingin mempermaklumkan, " Dengan ini, pernikahanku toh tidak jadi berkurang keabsahannya. Baik di hadapan Tuhan, maupun di depan manusia".

Untuk pengetahuan Anda, keyakinan itulah yang membuat gereja-gereja Protestan di Indonesia sebenarnya mengalami kesulitan mendasar, sehubungan dengan ketentuan UU Perkawinan yang berlaku di negara kita, -- yang nota bene memang sudah kontroversial sejak awal kelahirannya. Mengapa?

Sebab, di satu pihak, UU Perkawinan menetapkan, bahwa perkawinan harus "sah" terlebih dahulu secara agama, baru kemudian bisa "dicatat" oleh negara. Di lain pihak, ajaran Protestan mengatakan yang sebaliknya: bahwa perkawinan mesti "sah" dulu di depan negara, baru gereja dapat merestui serta meneguhkannya.

Sebab bagaimana mungkin gereja "memberkati" sebuah perkawinan yang belum sah? Atau "meneguhkan" sebuah perkawinan yang secara resmi belum ada?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun