Sejak diberlakukannya pemeriksaan kartu vaksin bagi pengunjung Mall, maka sertivikat vaksin sudah mulai dianggap sebuah keharusan bagi masyarakat.
Terlebih lagi pada masyarakat perkotaan yang mobilisasinya sangat bergantung pada kelengkapan administrasi maupun sertivikat tanda bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti vaksinasi.
Di DKI Jakarta sendiri  kewajiban untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid sudah mulai diberlakukan, hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Maka sejak hari ini kartu vaksin mulai menjadi kewajiban pokok yang harus disiapkan saat keluar rumah atau memasuki ruang-ruang publik seperti perkantoran, mall dan beberapa tempat lain yang mewajibkan pengunjung harus sudah divaksin.
Rupanya peluang ini ditangkap oleh para pelaku digital print dan studio-studio print rumahan, hingga saat ini permintaan masyarakat akan cetak kartu vaksin mulai meningkat drastis. Hampir setiap hari permintaan cetak kartu vaksin ditempat-tempat digital print di Jakarta antri dan sibuk.
Penulis sendiri mulai menangkap peluang ini sejak beberapa bulan lalu dan iseng-iseng membuat promosi di grup whatsApp arisan dan teman-teman komunitas.Â
Rupanya buah keisengan tersebut menghasilkan cuan yang lumayan untuk sekedar menambah kuota data agar internet tetap hidup dan masih terus bisa mengirim tulisan di Kompasiana.
Hingga saat ini sudah ada hampir  seratusan kartu vaksin yang dicetak penulis di studio mininya dalam bentuk ID card dengan bahan PVC menyerupai kartu ATM.Â
Berbekal grup whatssApp dan promosi dari mulut ke mulut akhirnya pencetakan kartu vaksin ini menghasilkan cuan dan menjadi peluang baru di tengah pandemi.