Seharusnya ada upaya hukum yang lebih keras dan sangksi kepada pelaku pernyataan tersebut. sebab profesi dokternya cukup menjadikan alibi yang lebih masih para pengikut covidiot di negeri ini. bukan hanya ribuan tetapi mungkin akan jutaan rakyat indonesia yang terpapar akibat pernyataan pelaku!.
Sampai disini kita semua mulai bingung seperti apa pola yang diterapkan oleh penegak hukum negeri ini terhadap para pelanggar prokes dan benalu-benalu hukum pandemi ini. itulah sebabnya kebanyakan rakyat kita tidak bisa kita salahkan jika mulai apatis, apriori dan pesimis untuk keluar dari situasi darurat pandemi ini. Jika seorang dokter yang membuat pernyataan informasi palsu hanya diberikan selembar surat bermaterai dan cukup dengan permintaan maaf. Selesai.!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H