Mohon tunggu...
Jazilatul Rohmah
Jazilatul Rohmah Mohon Tunggu... -

JADIKAN DIRIMU CONTOH YANG BAIK, JANGAN PERNAH BANGGA DENGAN STATUS APAPUN.KARENA STATUS AKHIR KITA ADALAH ALMH,HAHAHAHAHAHAHAHAH

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Benarkah Slogan 2 Anak Cukup dalam Islam?

1 Desember 2014   07:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:22 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keluarga Berencana???????

Apa itu?????

Kalo belom nikah boleh KB gak?

Keluarga Berencana atau KB adalah gerakan untuk membatasi jumlah keluarga. Slogan yang sering kita dengar adalah 2 anak cukup. Sering dengerkan????pastinyaaaaaa

Ada banyak cara untuk kb. Ada yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan seperti spiral, IUD dan lain-lain.

Ternyata gerakan pembatasan keturunan ini jika kita perhatikan dari sisi agama kita, ternyata program Keluarga Berencana ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Kok bisa yaaaaa??????

Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah mensyariatkan kepada umatnya untuk mendapatkan keturunan sekaligus memperbanyaknya. Agar populasi orang islam bertambah banyak dan semakin menyebar keseluruh dunia. Dan juga ada harapan besar agar islam tidak mudah untuk dipecah belah oleh pihak-pihak lain.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda:

”Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lom ba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain dihari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi dihari kiamat)".

Hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram, Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang mengharuskannya untuk tidak melahirkan lagi, seperti dalam keadaan darurat.

Maka jika bersandar dari dalil diatas, maka hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram. Namun pada kenyataannya timbul banyak sekali pernyataan-pernyataan tentang keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang untuk berhenti dari memiliki keturunan. Seperti dalam keadaan darurat. Maka jika demikian keadaannya, baginya diberi keringanan, seperti:

1.Keadaan Istri yang sakit, yang tidak memungkinkan untuk hamil atau melahirkan lagi. Dan jika mengandung atau melahirkan lagi akan membahayakan kesehatan sang istri. Maka dibolehkan baginya untuk berhenti memiliki keturunan.

2.Keadaan seseorang yang sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka dalam keadaan seperti ini seorang istri dibolehkan untuk mengkonsumsi pil pencegah kehamilan sementara. Seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui,sehingga bisa efektif merawat anak mereka yang lain dan baru lahir.

Kesimpulan Keluarga Berencana DIatas.

Dari urain singkat diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:

Membatasi keturunan hukumnya Haram (Tahdid Nasl)

Termasuk tulisan ini;

1.Slogan 2 anak cukup yang dicanangkan pemerintah, padahal suami dan istri dalam keadaan mampu dan sehat untuk menambah anak. Kenapa tidak....

2.Alasan karena kemiskinan atau ketidak mampuan. Sebab Allah telah berfirman dalam Al Quran:

“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”(Al Isra’ 31)

3.Alasan karir atau untuk hidup senang atau hal-hal lain yang serupa yang dilakukan para wanita zaman sekarang ini. Semua hal tersebut juga tidak boleh. Apa lagi apabila wanita berpikiran bila hamil akan membuat tubuh mereka tidak molek dan cantik lagi.

Perlu diketahui, bahwa tidak ada seorang pun yang mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak seperti anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, mereka menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan.Janji ALLAH itu nyata, mungkin tak bisa langsung dikabulkan , kita butuh proses agar ALLAH tau kita umat yang sungguh-sungguh. Wallahu’alam bish showab....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun