Setelah Pengadilan Negeri mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan memutuskan penetapan tersangka dia adalah tidak sah oleh hakim Saprin Rizal. Sekarang ini pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri semakin banyak seperti yang kita ketahui yaitu dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yaitu Surya Darma Ali. Dia sekarang telah mengajukan praperadilan.
Selama sembilan bulan tidak diproses untuk kasus yang menyandungnya yaitu dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Dengan begitu Surya Darma Ali mengikuti BG yaitu dengan praperadilan. Didalam kubu PPP telah mendukung praperadilan yang diajukan oleh Surya Darma Ali ini. Bahkan lawyernya berasal dari PPP yaitu Humprey Djemat yang menjabat ketua DPP bidang hukum dan dari PPP telah menyiapkan pendamping khusus untuk praperadilan Surya Darma Ali. Para petinggi PPP telah mendukung Surya Darma Ali untuk mengajukan praperadilan.
Menurut Surya Darma Ali ini mengeluhkan tindakan semena-mena yang diajukan oleh KPK dan tidak diperlakukan tidak adil setelah sembilan bulan tidak diproses-proses dugaan kasus korupsi yang menyandungnya. Maka dari itu Surya Darma Ali ini mengajukan praperadilan. Dengan cara ini berharap agar statusnya sebagai terduga korupsi dapat dibatalkan oleh pengadilan praperadilan.
Setelah terjadinya pengesahan bahwa Budi gunawan tidak menjadi tersangka lalu hakim Saprin akan diperiksa karena keputusannya telah melampaui kewenangannya, maka dari itu mereka akan di panggil oleh KY. Suparman berpendapat, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan tersangka, namun Hakim Sarpin tetap saja menabrak. Dia mengingatkan bahwa MA pernah membatal putusan yang serupa dengan yang diambil hakim dalam berita viva.co.id. Dengan adanya itu maka untuk pengajuan praperadilan dari Surya Darma Ali ini kemungkinan besar tidak akan di setujui oleh Pengadilan Negeri. Semoga saja hukum di Indonesia ini akan bertindak adil kepada orang – orang.
Sumber: viva.co.id