Indonesia adalah negara hukum, Indonesia adalah Negara Persatuan dan Kesatuan, Indonesia berbentuk Republik, Indonesia memiliki pulau 17508 Pulau dari Sabang hingga Merauke,Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia memiliki Ideologi  dan Dasar Negara Yaitu Pancasila, NKRI sebagai bentuk Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR RI.
 Pasca orde baru muncul sebuah reformasi pada tahun 1998, Semua bebas berpendapat dan media dibuka baik media konvensional maupun media online (media daring). Kemunculan media daring (dalam jaringan internet) suatu pola bisnis baru dalam perkembangan industri media yang lebih modern dan untuk maju.Dalam perkembangan Internet semua masyarakat bisa mengakses dan media online menggunakan jaringan koneksi Internet sebuah strategi bisnis baru untuk masyarakat dalam melakukan interaksi manusia ke manusia lain yang lebih mudah, cepat dan tanpa ada hambatan apa pun.Almubarok, Cipulir, Senin (01/10).
Cahyo Prabowo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H