Sedikit masukan bagi pihak kepolisian, agar dibuatkan situs informasi  teknologi dan komunikasi secara online yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang berhubungan dengansurat izin mengemudi (SIM) , baik pembuatan ataupun pelanggaran.  informasi tersebut melingkupi sebagai berikut :
1. Adanya pembuatan/perpanjangan SIM online,
jadi pihak individu yang ingin membuat sim baru/perpanjangan dapat mengupload data2 terlebih dahulu, dan nanti tinggal di bawa pada polres terdekat dan adanya nomor antrian, sehingga memudahkan dalam proses tersebut.
2. informasi individu (Data Historis).
pihak individu mengetahui datanya sendiri (histrois) tentang SIM mereka., khususnya jumlah ditilang atau pelanggaran, dengan dengan memasukan no sim/no tilang/no plat/no stnk.
pihak polisi dalam menerbitkan SIM ada pertimbangan yang harus diambil dan dianalisa apabila sesorang akan mengajukan/memperpanjang SIM diakarenakan adanya data historis individu pemilik SIM baik telah melakukan banyaknya pelanggaran (tilang) ataupun kejahatan lainnya dan diketahui  lokasi terjadinya pelanggaran di wilayah polres di indonesia
dari tersebut dapat diketahui dengan jelas oleh pihak kepolisian dan pihak masyarakat secara online, dan memudahkan pihak kepolisian dalam mengurus perpanjangan dan pembuatan sim dikarenakan ada rekam jejak individu SIM. Misalnya pabila telah melakukan pelanggaran dalam batas tingkat yang diwajarkan (contoh 3 kali tilang), maka pengajuan/perpanjang SIM di tangguhkan, (aturannya mungkin dapat disusun lebih lanjut).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H