Mohon tunggu...
Iceman Zx
Iceman Zx Mohon Tunggu... karyawan swasta -

warga indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SIM Online Kepolisian

18 Maret 2014   17:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:48 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedikit masukan bagi pihak kepolisian, agar dibuatkan situs informasi  teknologi dan komunikasi secara online yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang berhubungan dengansurat izin mengemudi (SIM) , baik pembuatan ataupun pelanggaran.  informasi tersebut melingkupi sebagai berikut :

1. Adanya pembuatan/perpanjangan SIM online,

jadi pihak individu yang ingin membuat sim baru/perpanjangan dapat mengupload data2 terlebih dahulu, dan nanti tinggal di bawa pada polres terdekat dan adanya nomor antrian, sehingga memudahkan dalam proses tersebut.

2. informasi individu (Data Historis).

pihak individu mengetahui datanya sendiri (histrois) tentang SIM mereka., khususnya jumlah ditilang atau pelanggaran, dengan dengan memasukan no sim/no tilang/no plat/no stnk.

pihak polisi dalam menerbitkan SIM ada pertimbangan yang harus diambil dan dianalisa apabila sesorang akan mengajukan/memperpanjang SIM diakarenakan adanya data historis individu pemilik SIM baik telah melakukan banyaknya pelanggaran (tilang) ataupun kejahatan lainnya dan diketahui  lokasi terjadinya pelanggaran di wilayah polres di indonesia

dari tersebut dapat diketahui dengan jelas oleh pihak kepolisian dan pihak masyarakat secara online, dan memudahkan pihak kepolisian dalam mengurus perpanjangan dan pembuatan sim dikarenakan ada rekam jejak individu SIM. Misalnya pabila telah melakukan pelanggaran dalam batas tingkat yang diwajarkan (contoh 3 kali tilang), maka pengajuan/perpanjang SIM di tangguhkan, (aturannya mungkin dapat disusun lebih lanjut).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun