Landasan hukum di dalam konstitusi Negara kesatuan republic Indonesia jika mencermati rumusan alinea keempat pembukaan UUD Negara RI 1945 tujuan Negara RI ini berdiri tidak lain tidak bukan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa kemudian secara eksplisit di tuangkan pada pasal 31 Ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang tegas menyatakan bahwa”(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Jika melihat landasan berbangsa dan bernegara yang secara tegas memainkan peran dan fungsi bahwa negara sebagai penanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hajat hidup masyarakat Indonesia untuk bisa mengakses dunia pendidikan tanpa adanya perkecualian dari latar belakang agama,suku,ras,miskin,kaya dll.
Negara sebagai actor utama dalam kelangsungan dunia pendidikan seharusnya menjadi fasilitator penuh baik dalam anggaran,kebijakan,atau bahkan menjadi pelopor terhadap kelangsungan dunia pendidikan yang di harapkan oleh konstitusi Negara kesatuan RI.
Jalan Tengah Antara Mekanisme pasar dan Peran Negara
Ada dua kepentingan yang mendasar di dunia pendidikan antara kepentingan modal atau individu dengan kepentingan kemaslahatan masyarakat yang sesuai konstitusi, yang pertama dunia pendidikan di arahkan ke arena pasar bebas yang mendasar dari Ideolog Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property) yang bermuara pada logika fikir untung / rugi yang berkontradiksi dengan kepentingan Negara yang sesuai dengan konstitusi dimana Negara memainkan perannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa semua untuk semua dan satu untuk semua tanpa adanya diskriminasi dan Negara tidak meninggalkan kewajibannya yang telah di atur di dalam uud 1945.
Jika melihat kontradiksi di atas maka menjadi tidak benar kalau Negara kesatuan RI yang berasazkan pancasila dan uud 1945 mengamini nota kesepakatan dengan WTO yang tendensinya menempatkan sector pendidikan bermuara pada logika untung atau rugi.
Seharusnya kalau secara knstitusional Negara ini telah mendeklarasikan memakai dasar Negara pancasila dan uud 1945 maka langkah awal yang harus dilakukan adalah Negara harus memproteksi antara kepentingan rakyat Indonesia dengan kepentingan kapitalisme khususnya di sector pendidikan.
Kemudian yang ke dua yang harus dilakukan adalah mencabut segala produk undang-undang yang menjadikan karpet merah sector pendidikan di arahkan ke mekanisme pasar bukan lagi bertendensi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Dan yang ketiga pendidikan harus bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia baik dari kalangan atas sampai kalangan yang miskin dan Negara memfasilitasi itu semua karena sudah tertuang di dalam konstitusi
Langkah yang ke empat adalah menciptakan sebuah terobosan dan menempatkan pendidikan menjadi hal yang prinsipil di dalam berbangsa dan bernegara dengan meletakkan dasar pendidikan yang gratis , ilmiah dan demokratis.
Hipotesis yang bisa diambil adalah Pemerintah harus bisa memilah antara kepentingan masyarakat Indonesia yang sesuai konstitusional dan antara kepentingan kapitalisme yang berada di Indonesia maupun yang ada diluar Indonesia apalagi sebentar lagi kita memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015,kalau negara hanya digunakan alat oleh para pemilik modal untuk melancarkan usahanya memainkan dunia pendidikan untuk mekanisme bisnis,maka bangsa ini tinggal nunggu waktu untuk bubar.