Mohon tunggu...
Didut Iskandar
Didut Iskandar Mohon Tunggu... Akuntan - Muda, Berkarya

Bersyukur,, Bermanfaat blog writer www.petualangmuda2.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Bebas Visa Bagi 30 Negara, Mengapa?

27 Maret 2015   06:06 Diperbarui: 17 Januari 2021   08:59 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Rencana bebas visa bagi 30 negara yang akan diberlakukan Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan devisa yang lebih besar akan memberikan berbagai dampak positif dan negatif. 

Pertanyaan yang lebih “urgent” adalah apakah dengan memberikan bebas visa bagi negara tersebut akan memberikan tambahan devisa sekian ratus juta dalam waktu dekat? Jika melihat kondisi objek wisata beserta infrastruktur penunjang yang ada, negara ini masih sangat jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga. 

Pelaku pariwisata sejati sangat memahami, Jika suatu objek pariwisata sangat menarik dan layak dikunjungi (seperti tempat berselancar dengan ombak yang tiada banding atau tempat natural Spa nya Pulau Dewata) wisatawan tidak akan mempermasalahkan biaya visa(jika memang negaranya termasuk yang diwajibkan membayar visa) bahkan mereka(wisatawan asing) tersebut rela membayar(menghabiskan uang lebih banyak) yang lebih mahal untuk mendapatkan pelayanan, objek, pengalaman yang menarik dan layak untuk dikunjungi. 

Jika negara ini menyadari pemberlakuan visa bagi negara tertentu, the founding father/para pendahulu pasti memiliki tujuan, ada history, terdapat pengalaman dari berbagai peristiwa yang terjadi sehingga mengapa negara tersebut diwajibkan harus memperoleh visa terlebih dahulu untuk masuk ke negara Indonesia. 

Menurut Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 1, angka 18, Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. 

Bagi wisatawan yang memang benar-benar akan membelanjakan uangnya ke Indonesia(dari rencana pemerintah untuk menaikkan devisa). Screening awal dengan kebijakan pemberian visa adalah salah satu bentuk deteksi awal, Apakah wisatawan tersebut memiliki cukup biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia. Jadi jika wisatawan yang akan mengunjungi negara ini terkendala dengan biaya visa, maka bisa jadi screening awal sudah kita cabut/hilangkan maka berbagai jenis wisatawan akan masuk dengan lebih mudah termasuk permasalahan yang dibawanya. (analisa realita jenis dan ragam wisatawan di Pulau Bali baik yang tinggal dalam jangka waktu pendek dan panjang, akomodasi yang digunakan dan kegiatan yang dilakukan)

Wisatawan(kaya) yang menghabiskan uangnya di Indonesia pastinya tidak mempersoalkan biaya visa(untuk negara yang diwajibkan mendapatkan visa terlebih dahulu).

Merujuk pada pasal 42. UU No.6/2011 Permohonan pemberian visa bagi wisatawan yang mampu membayar pun serta merta dapat ditolak oleh Pejabat Imigrasi jika : a) namanya tercantum dalam daftar penangkalan; b) tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; c) tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia; d) tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; e) tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain; f) menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum; g) terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h) termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

15(lima belas) negara yang sudah diterapkan bebas visa adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR), Macau Special Administration Region (Macau SAR), Cile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar. 

Berikut 30(tiga puluh) negara-negara yang akan diberikan bebas visa untuk masuk ke negara Indonesia (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Rusia, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hongaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Afrika Selatan) 

Dengan pemberian bebas visa ini sebenarnya telah menghilangkan potensi pemasukan negara melalui PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak). Lebih lanjut 30 negara diatas akan tetap memberlakukan pemberian visa bagi warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke negara tersebut. 

Pemberian visa adalah salah satu step awal dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Orang Asing. Pengawasannya pun tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga kegiatan mereka selama berada di Indonesia. Pemberian bebas visa bagi negara-negara yang menurut Peraturan Presiden tidak memberikan asas timbal balik dan asas manfaat dapat dikategorikan sebagai salah satu cara pelemahan penegakan hukum Keimigrasian yang bersifat administratif.

Adakah guarantee dari penerapan bebas visa ini, jika diasumsikan per orang menghabiskan $1200 dan setahun pendapatan $ 1 Miliar per tahun ?

Kepastian akan meningkatnya kejahatan internasional dan transnasional, seperti imigran gelap, penyelundupan manusia, perdagangan orang, terorisme, narkotika dan pencucian uang akan semakin luas. 

Ditambahkan lagi datangnya budaya baru(asing) yang secara langsung kontak dengan budaya lokal akan berlangsung cepat dan tidak dapat dibendung. 

Jadi, apakah masih memberikan bebas visa 30 negara ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun