Mohon tunggu...
Adhimas Putro Prasetyo
Adhimas Putro Prasetyo Mohon Tunggu... -

Nothing special about me

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada dan Krisis Kepercayaan

9 November 2014   01:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:17 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mendapat pelajaran PKn dari dosen saya tadi ada satu hal yang berkecamuk di pikiran saya mengenai Pilkada yang di selenggarakan secara tidak langsung. Saya bertanya Tanya, haruskah pemerintah mengubah undang undang pasal 18 ayat 3 dan 4 yang berbunyi

(3)     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4)     Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Yang mana menurut saya pribadi pemilu yang demokratis adalah pemilu yang langsung dan tanpa perantara sesuai arti dari kata demokrasi sendiri yaitu dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilukada yang diwakilkan oleh DPRD sendiri menurut saya akan membatasi hak hak dari warga masyarakat untuk menyalurkan hak pilih mereka.

Mungkin dengan adanya pemilukada tidak langsung akan menekan angka money politik dalam masyarakat. Tetpi disisi lain masyarkat juga akan berpikir bahwa calon calon pemimpin daerah itu akan menyuap DPRD untuk memilih mereka sehingga menghilangkan kepercayaan mereka kepada DPRD. Rasa saling tidak percaya ini akan mendorobg timbulnya konflik diagonal dalam masyarakat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun