Tak ada yang luar biasa di Sabtu pagi 31 Maret 2018, saya beraktivitas seperti biasa, mengeluarkan motor dari dalam rumah untuk dipanaskan mesinnya.Kebiasaan tersebut memang saya lakukan sebelum berangkat kerja sembari mengecek ban jikalau ada kebocoran.
Alhamdulillah tak ada ban yang kempes apalagi bocor.Sayapun bergegas sarapan usai memanaskan mesin motor.Ya, jika ada kesempatan untuk sarapan saya selalu berusaha untuk melakukannya.
Karena biar bagaimanapun tubuh kita membutuhkan "bahan bakar" untuk menunjang kegiatan yang kita lakukan selama seharian.Sekira pukul 06.15 sayapun segera berangkat.
Kondisi lalu lintas kota Bekasi di hari Sabtu pagi memang tak seperti hari - hari lainnya.Relatif agak lengang dan sangat lancar,Hal tersebut kemungkinan besar dikarenakan banyaknya pegawai atau pekerja yang libur.
Meskipun kondisi lalu lintas lancar, tetap kita harus berhati-hati dan waspada dalam berkendara.Jangan lengah, apalagi ngebut dengan kecepatan tinggi yang tentu saja dapat membahayakan pengendara lain.Â
Memang, terkadang musibah datang disaat yang tidak kita sangka ataupun prediksi sebelumnya dan hal tersebut benar-benar menimpa diri saya ketika saya merasa semuanya baik-baik saja.
Kejadiannya bermula ketika saya diminta Ibu untuk mengantarnya ke stasiun Bekasi.Alhamdulillah saya menyanggupinya dan sayapun bergegas berangkat mengantar beliau menuju stasiun.
Setelah sampai stasiun yang dituju, sayapun lekas ke kantor karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan.Namun, tanpa diduga sebelumnya motor saya diberhentikan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di pos polisi bulan-bulan.
Ya, tanpa saya sadari lampu motor saya ternyata tidak saya nyalakan.Tentu saja hal tersebut melanggar Undang-undang Lalu lintas yang saya lupa pasal berapa yang saya langgar.
Setelah diberhentikan, pak polisipun menanyakan SIM & STNK saya.Alhamdulillah, meskipun tidak menyalakan lampu tetapi surat kelengkapan kendaraan selalu saya bawa setiap bepergian.
Sesudah menanyakan SIM & STNK, pak polisipun memberikan surat tilang kepada saya.Dalam surat tilang tersebut telah tertera denda yang harus saya bayar berjumlah Rp.100.000.
Denda tersebut bisa dibayar melalui ATM BRI atau menyetorkannya melalui Bank BRI.Setelah denda tersebut dibayar, bukti pembayaran tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti untuk mengambil SIM yang ditahan.
Alhamdulillah, setelah melewati serangkaian prosedur akhirnya SIM saya dapat kembali saya pegang.Ya, setiap manusia mendapat ujian dan cobaan yang berbeda dan tentu saja ALLOH tidak akan memberikan cobaan & ujian diluar batas kemampuan hambanya.Semoga ALLOH SWT senantiasa memberikan kemudahan dan kekuatan dimanapun kita berada.Aamiin.WallohuA'lamBishowab.Semoga Bermanfaat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H