Mohon tunggu...
Rasul Hamidi
Rasul Hamidi Mohon Tunggu... -

Ketua LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komisi Informasi Pusat Kembali Dilaporkan ke Ombudsman RI

15 Maret 2017   13:23 Diperbarui: 15 Maret 2017   13:32 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional (PMPN) melaporkan kembali buruknya Pelayanan Publik di Komisi Informasi Pusat RI ke Ombudsman RI. Karena sudah pernah dilaporkan pada tanggal 06 Juni 2016 maka dengan laporan, baru persidangan upaya penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi Pusat RI berjalan sejak tanggal 21 November 2016 sampai tanggal 13 Februari 2017.

Pasalnya Komisi Infomasi Pusat RI (KIP) yang beralamat di jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat itu semulanya tak memberi kepastian kapan penyelesaian Sengketa Informasi antara LSM PMPN terhadap PT Pertamina (Persero) disidangkan sehingga membuat LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional melaporkannya ke Ombudsman RI.

Pengajuan penyelesaian Sengketa Informasi diterima tanggal 29 Juli 2015 oleh pihak KIP dengan Nomor Akta Registrasi Sengketa 038/VII/REG-PS/2015 atas surat LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional Nomor 37/Adm-PMPN/07.15 tanggal 28 Juli 2015 mengenai permohonan untuk penyelesaian sengketa untuk memperoleh informasi penyaluran dana bina lingkungan PT Pertamina (Termohon) yang terperinci tahun 2011, 2012, 2013, 2014, namun belum ada upaya  penyelesaian sengketa Informasi Publik tsb oleh KIP. Dan sedangkan permohonan sudah melebihi 100 hari sejak pengajuan penyelesaian sengketa informasi diterima tanggal 29 Juli 2015 oleh pihak KIP.

KIP diduga telah berbuat yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang tertulis: ayat (1) “Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik” dan ayat (2) “Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

LSM PMPN juga telah menyampaikan dua surat kepada Ketua KIP dengan perihal Permohonan Penjelasan Tentang Alasan/Mengapa Belum Adanya Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Dengan Nomor 38/VII/KIP-PS/2015,  dan surat dengan perihal Keberatan Atas Belum Dijawabnya Surat Kami Nomor  48/Adm-PMPN/12.15, namun kedua surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak KIP”.

KIP diduga kuat telah berbuat Maladministrasi yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut,termasuk kelalaian atau mengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.,yangsesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Setelah laporan LSM PMPN ditindaklanjuti Ombudsman RI, baru KIP memulai melakukan penyelesaian Sengketa persidangan berjalan sejak tanggal 21 November 2016 sampai tanggal 13 Februari 2017 namun belum ada Putusan. LSM PMPN belum memperoleh Putusan dari KIP sampai saat ini. Oleh karena itu LSM PMPN melaporkan kembali Komisi Informasi Pusat RI ke Ombudsman RI.

Adapun alasan melaporkan kembali Komisi Informasi Pusat ke Ombudsman RI adalah sebagai berikut:

  • Bahwa permohonan LSM PMPN itu telah diperiksa oleh Majelis Komisioner (Hakim) Komisi Informasi Pusat pada tanggal 21 November 2016, dimana Termohon (Pertamina) tidak datang karena itu sidang ditunda sampai tanggal 5 Desember 2016;
  • Pada sidang tanggal 5 Desember 2016 tidak terlaksana dengan alasan ada kesibukan kegiatan Visitasi Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat;
  • LSM PMPN  dapat pemberitahuan pada tanggal 3 Januari 2017 melalui W A bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2017. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2017 LSM PMPN menghadiri sidang, sedangkan Termohon tidak datang dan Majelis Komisioner memerintahkan LSM PMPN untuk membacakan permohonan. Sidang ditunda 20 Januari 2017. Majelis Komisioner juga memerintahkan LSM PMPN untuk menyiapkan kesimpulan untuk mengantisipasi kalau Termohon tidak datang lagi;
  • Pada tanggal 20 Januari 2017 kuasa Termohon datang dan memperlihatkan surat kuasa. Majelis Komisioner minta Termohon untuk memperbaiki surat kuasa dan sidang ditunda tanggal 27 Januari 2017;
  • Pada tanggal 25 Januari 2017 LSM PMPN dapat pemberitahuan melalui W A dari KIP bahwa sidang tanggal 27 Januari 2017 ditunda lagi sampai tanggal 03 Februari 2017;
  • Pada tanggal 03 Februari 2015 Termohon membacakan Tanggapan atas permohonan LSM PMPN. Setelah Termohon membacakan tanggapan, Majelis Komisioner memerintahkan untuk Mediasi dan saat itu juga Mediasi terjadi;  
  • Mediasi dilanjutkan tanggal 09 Februari 2017 dan terjadi Mediasi dimana bahwa Termohon keberatan atas permohonan LSM PMPN. Kemudian Mediasi dilanjutkan pada tanggal 13 Febuari 2017.
  • Pada tanggal 13 Februari 2017 Termohon tetap tidak dapat memberikan informasi yang LSM PMPN minta sehingga Mediasi dinyatakan gagal in casu Pernyataan Mediator. Setelah itu berkas dikembalikan ke Majelis Komisioner. Setelah Mediasi gagal dan berkas dikembalikan kepada Majelis Komisioner, LSM PMPN belum diberitahukan kelanjutan sidang penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut sampai saat ini.
  • Pada tanggal 28 Februari 2017 LSM PMPN memohon kepada Ketua Majelis Komisioner  melalui surat untuk meminta penjelasan tentang kelanjutan yang pasti  terhadap permohonan tersebut,  tapi surat LSM PMPN juga tidak ditanggapi oleh Ketua Majelis Komisioner sampai saat ini.

Tujuan pelaporan ini adalah agar Pelayanan Publik KIP diperbaiki sehingga masyarakat mendapat pelayanan sebagaimana mestinya dan dengan demikian LSM PMPN juga akan ikut memperoleh pelayanan yang baik dengan lahirnya Putusan Sengketa Informasi dimaksudkan, yang  objektif sesegera mungkin dari Komisi Informasi Pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun