Mohon tunggu...
Pancajihadi Alpanji
Pancajihadi Alpanji Mohon Tunggu... karyawan swasta -

guru HP: 081210329342

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Wakil Bupati Harus Tanggung Jawab Terkait Kisruh Izin Pertambangan

7 Januari 2017   21:05 Diperbarui: 24 Agustus 2017   19:26 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisruh izin pertambangan di Karawang Selatan yang menyita perhatian rakyat Karawang sehinga menimbulkan pro-kontra antara pengusaha dengan legalitasnya dan elemen masyarakat dengan argumen kepedulian pelestarian lingkungan, keduanya berkonflik yang membawa ketidak kondusifan di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Konflik ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, yakni sejak tahun 2005 lalu sampai sekarang, namun konflik selalu muncul lagi ketika sang penguasa dan pengusaha mengintip lengahnya para aktivis pegiat lingkungan hidup.

Ada dugaan, para pengusaha pertambangan sepertinya sudah mengatur sedemikan rupa peraturan perundangan untuk kepentingan pribadi usahanya. Dengan dasar legalitas itulah para pengusaha dapat mengeksploitasi dan mengeksplorasi pertambangan di zona itu.

Biang kerok permasalahan pertambangan di Karawang Selatan sebenarnya ada di Perda No.2 Th 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Th 2011-2031, dalam Perda tersebut jelas adanya ruang untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kawasan lindung geologi, dalam pasal 39, dengan jelas dan gamblang adanya Kawasan Peruntukan pertambangan di Karawang Selatan, bahkan jelas petanya dan jenis batu kapurnya serta mekanisme perizinannya.

Artinya bahwa pertambangan kapur di kawasan tersebut memang dapat di-izinkan. Yang lebih parah lagi, dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi dalam lampiran Perda tersebut meskipun ada Peraturan Pemerintah No.26 Th 2008 Tentang RTRW Nasional yang menyatakan adanya kawasan lindung geologi di Kecamatan Pangkalan. Ini malah dalam Perda RTRW Kabupaten Karawang dibuat ketentuan diperbolehkannya kegiatan eksplorasi penambangan di kawasan tersebut.

Maka ketika adanya penolakan izin pertambangan oleh beberapa elemen masyarakat, dan elemen masyarakat tersebut diyakinkan oleh Wakil Bupati bahwa Pemda Karawang menolak keras izin eksplorasi tersebut, maka kami sangat terkejut, kenapa Wakil Bupati Karawang Jimmy Ahmad Zamaksyari sekarang malah menolak?, bukankah Perda RTRW ini pada tahun 2013 lalu dia yang menjadi Ketua Pansus Raperda RT/RW tersebut, semasa beliau menjabat jadi anggota DPRD Karawang.

Harusnya ketika jadi Ketua Pansus pada tahun 2013, Jimmy tidak memuat klausul adanya zonasi kawasan pertambangan di kawasan tersebut. Jadi jangan salahkan pengusaha tambang bila melaporkan ke Ombudsman dan menggugat ke pengadilan karena konsiderannya memang zonasinya diperuntukan kawasan pertambangan.

Dan jika memang pengusaha pertambangan merasa seperti dipermainkan oleh pejabat Karawang, sebaiknya semua buka-bukaan saja, kemana aliran dana mengalir? Siapa saja para pejabat Karawang yang sudah menerima uang?, Seperti yang sudah dilakukan oleh Freddy Chandra dalam persidangan Tipikor mantan Bupati Karawang H Ade Swara. Freddy dengan gamblangnya menjelaskan di depan majelis hakim Tipikor Bandung, tentang adanya aliran dana untuk memuluskan izin pertambangan senilai Rp 6 miliar di Kawasan Karawang Selatan tersebut.

Kepada ormas LSM atau pegiat lingkungan jangan Cuma bisa teriak-teriak di jalanan dan medsos saja, ayo kita lakukan aksi mendesak DPRD Karawang untuk merevisi Perda RTRW dan menghapus utamanya Pasal 36 tentang adanya Zonasi Peruntukan Pertambangan di Karawang Selatan, dan bila DPRD menolak maka tidak ada upaya lain mendaftarkan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung dasar gugatan kita jelas bahwa pasal tersebut melanggar kepentingan umum dan gugatan kita sejalan dengan UU No 12 th 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun