Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... pengusaha -

Saya adalah seorang mahasiswa, karyawan sekaligus entrepreneur muda di Surabaya. Saat ini saya menggeluti beberapa bidang seperti : Property, graphic design (interior, exterior & graphic), Content writer web, chocolate franchise, food & beverage & Hydroponic.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Katakan Tidak Pada Plagiat

14 Oktober 2014   20:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:03 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PLAGIAT?????

Apa sebenarnya plagiat itu?

Mendengar kata plagiat mungkin untuk kalangan tertentu sudah tidak asing, namun hal tersebut pada intinya tetap relative pada masing-masing individunya.

Untuk lebih jelasnya mari kita ulas mengenai plagiat yang sebenarnya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Plagiat adalah:

Plagiat

“pla.gi.at
[n] pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan”

Nah, dari makna tersebut sebenarnya kita sudah mengetahui plagiat itu seperti apa.

Sebenarnya ini merupakan hal yag sepele namun memiliki dampak yang sangat besar, baik dari si pelaku maupun si korban. Plagiat pada dasarnya sudah masuk kedalam kategori kejahatan. Ya mungkin kejahatan yang kurang begitu diperhatikan maka bagi pelakunya biasanya tidak jera. Bisa dikatakan juga sebagai kejahatan terselubung.

Nah, untuk ruang lingkup plagiarism sendiri adalah sebagai berikut.

” Ruang Lingkup Plagiarisme
Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:


  1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  2. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
  5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  6. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.” (Berbagai sumber)

Plagiat berpengaruh besar bagi suatu karya, apabila suatu karya tiba-tiba dijiplak, di copy paste, maupun mengalami pnulisan ulang tanpa adanya pencantuman sumber maka hal tersebut sangat merugikan bagi sang pemilik ide, serta hal tersebut mampu mematikan kreativitas dan karya sang penulis.

Sering kali kasus plagiat terjadi dilingkungan akademis maupun non akademis, banyak kasus-kasus yang berawal dari hal-hal sepele seperti halnya seorang mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas-tugasnya kemudian dengan mudahya melakukan copy paste terhadap tugas teman hingga akhirnya terjadi kesamaan dalam tugas dan hal tersebut sangat merugikan, bisa-bisa kreativitasnya tergerus dari waktu ke waktu karena acap kali mengerjakan tugas, teman dengan seenaknya sendiri mengcopy.

Belum lagi masalah skripsi yang sering kali menimbulkan pro dan kontra mengenai plagiat karya tulis.

Kasus lain untuk seorang yang mungkin sedikit awam mengenai dunia tulis menulis atau jurnalist. Misalnya saja ketika seorang ibu rumah tangga ingin membuat artikel didalam Blog pribadinya, karena bahan-bahan untuk penulisanya kurang begitu memahami maka seorang ibu rumah tangga tersebut mengcopy paste dari artikel Blog hasil browsingnya di internet tanpa menuliskan alamat website maupun penulisnya. Nah, hal tersebut sudah bisa dikatakan sebagai plagiator.

Memang kasus diatas kategori hal-hal yang sepele tetapi berpengaruh besar, untuk Indonesia yang lebih baik dan berkembang maka diusahakan untuk tidak menjadi plagiator (sebutan untuk seorang plagiat) serta ingat selalu untuk mengatakan tidak pada PLAGIAT, akan tetapi jangan hanya diucapkan dan diingat saja melainkan di lakukan dengan sebuah tindakan.

Penulis,

Nur Azizah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun