Berbagai upaya telah dilakukan Jasa Raharja untuk pencegahan kecelakaan diantaranya: mudik gratis 555 bus dan 4 rangkaian kereta api, sarana prasarana untuk mendukung operasional di jalan raya seperti ambulans, traffic cone, barikade, camera, hellycam, speed gun, pelatihan penanganan korban laka di daerah blackspot,sarana evakuasi korban dan ambulance, check point untuk pengendara sepea motor di 12 titik, diklat pengemudi di beberapa provinsi, kegiatan safety ridingdan police dan Jasa Raharja Go To Campus, kegiatan dialog public di setiap provinsi, forum group discussion dan dialog publlic.
Jasa Raharja mengemban tugas dalam memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.33 dan 34 tahun 1964 tentang Perlindungan dasar. Dengan usianya yang ke 57 semoga insan Jasa Raharja dapat terus mempertahankan eksistensi perusahaan dan berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
 Â
Note: Tulisan ini bukan merupakan tulisan resmi yang dikeluarkan oleh institusi manapun. Tulisan ini murni dibuat oleh penulis berdasarkan pengetahuan yang penulis miliki dan sumber-sumber terkaigt. Penulis sendiri masih dalam tahapan belajar dalam menulis dan belajar mengenai praktik perasuransian. Koreksi, kritik, dan saran sangat diapresiasi dan dapat disampakan melalui alamat e-mail berikut: niam.08@gmail.com
Selamat Ulang Tahun ke-57, Maju Jasa Raharja !