Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Memahami Lebih Dalam
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim. Di bulan Ramadhan, umat Muslim berpuasa dengan menahan diri dari makan dan minum, serta hawa nafsu lainnya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, selain makan dan minum? Berikut beberapa hal yang perlu diketahui beserta dalilnya:
1. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasa. Dan barangsiapa yang muntah karena sakit, maka tidak ada qadha baginya." (HR. Muslim)
2. Berhubungan Suami Istri
Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Allah SWT berfirman, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Ramadhan bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187)
3. Keluarnya Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani dengan sengaja, baik karena onani maupun bersentuhan dengan lawan jenis, dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang keluar mani (karena mimpi basah) pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya mandi dan dia boleh melanjutkan puasanya." (HR. Muslim)
4. Haid dan Nifas
Haid dan nifas merupakan hal yang wajar bagi wanita dan dapat membatalkan puasa. Allah SWT berfirman, "Dan tanyakanlah kepada mereka tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Maka jauhilah istri-istri kamu pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci." (QS. Al-Baqarah: 222)
5. Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam dapat membatalkan puasa. Hal ini karena puasa merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim.
6. Memasukkan Benda ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang yang berongga, seperti mulut, hidung, dan telinga, dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Hal ini termasuk memasukkan obat, makanan, dan benda lainnya.
7. Sengaja Menelan Ludah Bercampur Darah
Sengaja menelan ludah bercampur darah dapat membatalkan puasa. Hal ini karena ludah bercampur darah dianggap sebagai makanan.
8. Menghirup Asap Rokok
Menghirup asap rokok dapat membatalkan puasa. Hal ini karena asap rokok dapat masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa.