Wibawa kepala sekolah akan lemah jika tindakan yang diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, selalu diintervensi. Oleh karena itu, sungguh sangat dibutuhkan kewenangan penuh kepala sekolah untuk melakukan monitoring dan evaluasi dan memberikan follow up, sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada.
Kesimpulannya bahwa penguatan kompetensi manajerial kepala SD Negeri memang harus dilakukan. Intervensi kepada kepala sekolah yang berkenaan dengan politik praktis harus dihilangkan. Pemda harus mampu melakukan hal tersebut demi majunya pendidikan di derah bersangkutan. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus melakukan tindakan dengan berbagai cara, agar intervensi oleh kepala daerah yang menjurus pada politik praktis tidak dilakukan lagi kepada kepala SD Negeri. SEKIAN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI