Mohon tunggu...
Mukhlisin Mustofa
Mukhlisin Mustofa Mohon Tunggu... -

Rasional dan Kalem

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi Desa

26 Maret 2017   21:34 Diperbarui: 27 Maret 2017   06:00 4312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi Desa

Oleh: Mukhlisin[*]

Selama ini suksesi Pilkades tidak pernah sepi. Masyarakat dan media massa gaduh membicarakannya. Pilkades menjadi moment pertarungan elit lokal. Disisi lain Pilkades merupakan sarana pergantian kekuasaan ditingkat lokal. Karena itu, dari sisi proses, diharapkan Pilkades harus terselenggara dengan lancar, jujur dan adil serta tidak ada kekerasan.

Dengan kata lain kekuasaan yang diperoleh Kepala Desa harus melalui kompetisi politik yang sehat dan terbuka. Indikator esensi terselenggaranya Pilkades dengan lancar, bermakna pada dua hal. Pertama, yaitu dari aspek panitia itu sendiri. Fungsi seperti seleksi bakal calon yang dilakukan panitia telah dilaksanakan secara terbuka tidak hanya didominasi elit desa, tetapi melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, yang mana proses dan hasilnya bisa diakses publik secara luas.

Selanjutnya dari persfektif kinerja penyelenggaraan, mulai dari proses penganggaran, penetapan daftar pemilih, pendaftaran dan penetapan calon Kepala Desa, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penentuan saksi di lapangan, pengawasan, penetapan Kepala Desa terpilih, hingga pengesahan dan pelantikan dapat dipastikan tidak menimbulkan konflik yang berakibat terganggunya kegiatan publik, di mana nilai-nilai kejujuran, profesionalisme semua pihak dan sikap transparansi lebih dikedepankan daripada kepentingan sesaat lainnya. Kedua, dari sisi hasil pilkades dapat melahirkan produk rekrutmen politik berupa terpilihnya Kepala Desa yang mempunyai basis legitimasi yang kokoh baik secara yuridis maupun politis.

Dengan demikian masyarakat yakin, terpilihnya pemimpin baru merupakan starting point terjadinya perbaikan secara signifikan kehidupan mereka, dan Kepala Desa terpilih adalah figur terbaik yang juga paling berkompeten memimpin desa di masa enam tahun ke depan.

Pasca Pilkades, terpilihnya seorang Kepala Desa hendaknya dapat memberikan kontribusi optimal dan signifikan terhadap perbaikan kualitas pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Kepala Desa harus mampu mendesain birokrasi pemerintahan desa dari semula sebuah lembaga yang mempunyai kinerja buruk, tidak lincah dan telat mikir menjadi birokrasi yang produktif, responsif, cekatan serta dihuni orang-orang yang berkapabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dipercayakan kepadanya. Kapabilitas itu antara lain terwujud dalam bentuk kemampuan mereka untuk menggerakkan secara efektif gerbong birokrasi lokal, sehingga performanya meningkat dan yang tak kalah pentingnya adalah kesediaan dari organisme birokrasi itu sendiri untuk melakukan perubahan.

Berkaitan dengan kemandirian desa, pemerintahan desa harus dikelola dengan tiga prinsip yaitu (1) Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) Partisipasi Masyarakat. Ketiga prinsip ini diperlukan untuk mencapai manajemen publik yang baik. Meski begitu, akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip ini.

Berkaitan dengan akuntabilitas, Ismail (2004), menyatakan bahwa akuntabilitas secara filosofi timbul karena adanya kekuasaan yang berupa mandat atau amanah yang diberikan kepada orang atau pihak tertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu dengan menggunakan sarana pendukung yang ada.

Dalam perspektif ini artinya akuntabilitas pemerintah desa tidak dapat diketahui tanpa pemerintah (Kepala Desa) memberitahukan kepada rakyat tentang informasi sehubungan dengan pengumpulan sumber daya dan sumber dana masyarakat beserta penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain bahwa pihak yang diberikan mandat atau amanah harus memberikan laporan pertanggungjawaban atas tugas yang dipercayakan kepadanya dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan, dilihat, dirasakan baik yang mencerminkan keberhasilan maupun kegagalan. Dan yang lebih penting lagi bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut bukan sekedar laporan kepatuhan dan kewajaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun termasuk juga kinerja dari pelaksanaan suatu manajemen strategis yang mampu menjawab pertanyaan mendasar tentang apa yang harus dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun