Pendanaan Inovatif Bio-Rights
Dalam konsep pendanaan Bio-Rights apa yang terjadi di Kelurahan Muara Manompas dan Desa Terapung, telah memenuhi kriteria untuk diberikan pendanaan Biorights.Â
Apa saja kriterianya? Pertama, lokasi lahan gambut milik petani mempunyai potensi untuk dilestarikan secara alami, apabila sudah rusak, memiliki potensi untuk direhabilitasi. Kedua, lokasi lahan gambutnya memiliki nilai penting untuk kenakeragaman hayati.
Ketiga, para petaninya secara ekonomi masih memerlukan peningkatan pendapatan, Keempat, setatus kepemilikan lahan harus jelas, kelima ada dukungan dari pemerintah setempat (desa atau kelurahan. Terakhir, para petani memiliki komitmen dan antusiasme untuk terlibat dalam semua kegiatan yang ditawarkan oleh program.
Prinsip pendanaan Bio-Rights adalah pendanaan untuk mengatasi degradasi lingkungan dengan menyediakan dana pinjaman untuk kegiatan konservasi dan restorasi lingkungan yang berkelanjutan. Dana pinjaman ini tentunya tidak diberikan begitu saja, tetapi bersyarat dan dituangkan dalam bentuk kontrak Kerjasama.
Syarat yang harus dipenuhi oleh para petani antara lain, pertama para petani harus menghimpun diri dalam kelompok, kedua keanggotaan kelompok 10 -- 15 orang dan wajib melibatkan perempuan, ketiga kelompok harus memiliki rencana kerja, keempat mengadakan pertemuan rutin kelompok setiap bulannya, kelima kelompok disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa. Terakhir kelompok mempunyai rekening atas nama kelompok tani.Â
Kewajiban Kelompok Tani
Setelah kelompok terbentuk dan sudah memenuhi semua persyaratan, kelompok menandatangani kontrak Kerjasama secara resmi dengan Wetlands International Indonesia. Didalam kontrak kerjasama tersebut kelompok memiliki hak dan kewajiban, juga sanksi-sanksi apabila melanggar  selama masa kontrak berlangsung.
Dalam program Peningkatan Ketangguhan Masyarakat melalui Ecosystem-based Disaster Risk Reduction (EU DEVCO/ECO DRR), kewajiban kelompok antara lain, dilarang membakar lahan, terlibat aktif dalam kelompok masyarakat peduli api, menanam tanaman asli lahan gambut atau paludikultur, melakukan pengamatan Tinggi Muka Air (TMA) di lahan gambut, merawat sekat kanal yang dibangun, melakukan pencegahan dan penanganan karhutla dan banjir. Â